Garap Anak Kandung, Seorang Pria Diciduk Polisi
A
A
A
SORONG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Kali ini menimpa seorang remaja putri berinisial IMN (18). Pelakunya, MN (46).
Kasat Reskrim Polres Aimas AKBP Bernadus Okoka mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial IMN yang dilakukan oleh ayah kandungnya terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Kasus ini baru dilaporkan pada 11 Juli 2016.
"Kasus ini sudah terjadi sejak usia anaknya masih 16 tahun dan terus berulang. Karena korban tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya yang kembali berulang pada tanggal 8 Juli 2016, korban ditemani keluarga lalu melaporkan ayahnya ke Mapolres Sorong," jelas Kasat Reskrim AKP Bernadus Okoka kepada MNC MEDIA di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016).
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Sorong mulai hari ini," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Aimas AKBP Bernadus Okoka mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial IMN yang dilakukan oleh ayah kandungnya terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Kasus ini baru dilaporkan pada 11 Juli 2016.
"Kasus ini sudah terjadi sejak usia anaknya masih 16 tahun dan terus berulang. Karena korban tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya yang kembali berulang pada tanggal 8 Juli 2016, korban ditemani keluarga lalu melaporkan ayahnya ke Mapolres Sorong," jelas Kasat Reskrim AKP Bernadus Okoka kepada MNC MEDIA di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016).
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Sorong mulai hari ini," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
(zik)