Lakukan Pelanggaran Berat, 20 PNS Kota Bekasi Kena Sanksi
Senin, 11 Juli 2016 - 19:33 WIB
Lakukan Pelanggaran Berat, 20 PNS Kota Bekasi Kena Sanksi
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi memberikan sanksi berat terhadap puluhan pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran. Sebanyak 20 PNS dikenai sanksi berat karena tidak pernah masuk kerja atau bolos tanpa keterangan.
”Sekitar 20 PNS yang kami berikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” ujar Kabid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kota Bekasi, Sajekti Rubiah kepada SINDO, Senin (11/7/2016).
Menurut dia, PNS yang diberikan sanksi tersebut karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. 20 PNS itu diantaranya, 10 orang dicopot dari jabatanya, dan 10 orang lainya diturunkan pangkatnya sebagai PNS.
Sajekti beralasan, aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan, aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari.
Sementara hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2016, tercatat sebanyak 4.919 pegawai masuk kerja. Hanya beberapa orang saja yang tidak masuk karena sakit.
Selain itu, tidak ada pegawai Pemkot Bekasi yang memperpanjang cuti setelah liburan Lebaran tahun ini. Pemberian sanksi berat tersebut dilakukan saat apel masuk kerja dihari pertama. ”Hal ini untuk membuat efek jera PNS yang kerap bolos,” tegasnya.
”Sekitar 20 PNS yang kami berikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” ujar Kabid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kota Bekasi, Sajekti Rubiah kepada SINDO, Senin (11/7/2016).
Menurut dia, PNS yang diberikan sanksi tersebut karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. 20 PNS itu diantaranya, 10 orang dicopot dari jabatanya, dan 10 orang lainya diturunkan pangkatnya sebagai PNS.
Sajekti beralasan, aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan, aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari.
Sementara hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2016, tercatat sebanyak 4.919 pegawai masuk kerja. Hanya beberapa orang saja yang tidak masuk karena sakit.
Selain itu, tidak ada pegawai Pemkot Bekasi yang memperpanjang cuti setelah liburan Lebaran tahun ini. Pemberian sanksi berat tersebut dilakukan saat apel masuk kerja dihari pertama. ”Hal ini untuk membuat efek jera PNS yang kerap bolos,” tegasnya.
(ysw)