Pembunuh Ketua Ojek di Bantul Tertangkap di Jambi

Minggu, 03 Juli 2016 - 18:14 WIB
Pembunuh Ketua Ojek...
Pembunuh Ketua Ojek di Bantul Tertangkap di Jambi
A A A
BANTUL - Pelarian MPS (65), warga yang tinggal di rumah kontrakan daerah Saman, Bangunharjo, Sewon, berakhir sudah. MPS tertangkap di Jambi, setelah melakukan penganiayaan terhadap Ketua Kelompok Ojek Sinung Suroso (55) hingga tewas.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tersangka sering main ke Pos Ojek di simpang empat Wojo, Jalan Ringroad selatan, Sewon.

Meski tidak ikut paguyuban ojek Merpati yang ada di sana, tersangka kerap menarik penumpang. "Karena tersangka tidak ikut paguyuban dan sering narik penumpang, maka ditegur dan sampai cekcok," katanya, di Polres Bantul, Minggu (3/7/2016).

Percekcokan hingga menjadikan tersangka naik pitam itu terjadi pada Kamis 9 JUni 2016. Waktu itu, ada lima orang dengan membawa barang bawaan akan naik ojek. Karena tidak bisa terangkut, tersangka mengambil mobil dan mengangkut penumpang itu.

Niat tersangka saat itu hendak menolong, karena dia awalnya hanya ingin main ke pangkalan. Tetapi karena ada penumpang yang tidak tertampung, maka diangkutnya penumpang yang membawa banyak barang tersebut.

"Sikap tersangka itu membuat anggota ojek tidak suka, dan akhirnya korban selaku ketua kelompok ojek memberi teguran hingga terjadi percekcokan," ungkapnya.

Kemudian, pada Jumat 10 Juni 2016, sekitar pukul 11.30 Wib, tersangka mencari korban dan datang ke pos ojek menggunakan motor untuk menyelesaikan masalah. Namun setelah bertemu korban, malah terjadi percekcokan.

"Tersangka yang tersinggung dengan perkataan korban, kemudian emosi dan mengambil besi yang ujungnya runcing dari bawah jok motor dan menusuk paha atas kanan korban hingga tembus," sambungnya.

Besi itu kemudian dicabut tersangka. Sebelum kabur, dia sempat menyuruh orang yang ada di sekitar pos ojek untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban lalu dibawa ke RS Wirosaban Yogyakarta dan meninggal sesampainya di rumah sakit.

Dari kejadian itu, polisi dari Polsek Sewon dan Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan. "Hasilnya ada informasi tersangka balik ke Jambi di rumah saudaranya, kita koordinasi ke Polres Muaro Jambi untuk lakukan penangkapan," tambahnya.

Menurut Anggaito, tersangka sebelumnya tinggal di wilayah Yogyakarta. Di sana, tersangka pernah terlibat kasus perjudian. Dari data yang dimiliki dan dikirimkan ke Polres Muaro Jambi, akhirnya pada Selasa 28 Juni 2016 tersangka diamankan.

"Sebelum lari ke Jambi tersangka sempat ke kerabatnya di Sleman minta dianterin, motornya diamankan di penitipan motor daerah Janti, Sleman," tandasnya.

Dari kasus itu, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MPS mengaku bahwa dirinya saat kejadian tidak berencana sampai membuat korban meninggal. Besi yang digunakan untuk menusuk itu merupakan alat yang biasa dia gunakan untuk bercocok tanam.

Waktu bertemu korban dan terjadi cekcok, korban menyampaikan ucapan yang membuat dia sakit hati. "Setelah kejadian itu saya hubungi adik saya supaya bawa korban ke rumah sakit, saya gak ada niat sampai menjadikan korban meninggal," akunya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)