Truk Dilarang Melintas, Papan Peringatan Dipasang di Jalur Nagreg

Jum'at, 01 Juli 2016 - 09:09 WIB
Truk Dilarang Melintas,...
Truk Dilarang Melintas, Papan Peringatan Dipasang di Jalur Nagreg
A A A
BANDUNG - Kendaraan jenis truk mulai hari ini resmi dilarang melintas ke jalur mudik nasional. Agar diketahui para pengguna jalan, papan pengumuman dipasang di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat (1/7/2016).

Sekitar pukul 08.10 WIB, beberapa petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung memasang papan pengumuman larangan melintas bagi truk di kawasan Nagreg, tepatnya sebelum pos tangan.

Papan pengumuman dengan dasar berwarna putih tersebut berisi tulisan peringatan berwarna merah.

"Mobil barang sumbu lebih dari 2 (dua) dilarang beroperasi. Kecuali BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos," demikian isi peringatan tersebut.

Wakil Komandan Posko Nagreg Ruddy Heryadi mengatakan sebenarnya larangan melintas bagi truk di jalur mudik sudah diberlakukan di Jawa Barat sejak H-7 atau Rabu 19 Juni 2016.

"Di Jawa Barat truk sudah dilarang melintas ke jalur mudik, termasuk di Nagreg sejak H-7," ucap Ruddy saat ditemui di lokasi, Jumat (1/7/2016).

Tapi adanya larangan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membuat petugas di lapangan memasang papan peringatan mulai hari ini. Hal itu sebagai penegasan bagi pengemudi truk untuk tidak melintas ke lokasi.

Sementara sejak diberlakukan truk dilarang melintas ke jalur mudik sejak H-7, hingga kini aturan itu dipatuhi pengendara di jalur Nagreg. "Sampai hari ini tidak ada truk yang melintas ke Nagreg," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)