Tiga Kali Setubuhi ABG, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
TULUNGAGUNG - Gara-gara meniduri pacarnya yang berusia 15 tahun, MA (22), seorang kuli bangunan asal Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andria Diana Putra kepada wartawan, Kamis (30/6/2016), terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap dari HP korban yang dibawa pelaku.
Selain telepon genggam korban yang dibawa pelaku, korban bercerita bahwa MA telah menggagahinya sebanyak tiga kali.
Korban pertama kali dipaksa melayani nafsu tersangka pada akhir tahun 2015. "Hubungan terlarang itu berlangsung di area persawahan," terang Andria.
Arifin yang berhasil dipancing keluar langsung diringkus. Kepada penyidik ia mengakui semua perbuatannya. Selain di persawahan, ia juga menggauli korban di sebuah rumah kosong dan kompleks pembuangan sampah.
Menurut Andria, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andria Diana Putra kepada wartawan, Kamis (30/6/2016), terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap dari HP korban yang dibawa pelaku.
Selain telepon genggam korban yang dibawa pelaku, korban bercerita bahwa MA telah menggagahinya sebanyak tiga kali.
Korban pertama kali dipaksa melayani nafsu tersangka pada akhir tahun 2015. "Hubungan terlarang itu berlangsung di area persawahan," terang Andria.
Arifin yang berhasil dipancing keluar langsung diringkus. Kepada penyidik ia mengakui semua perbuatannya. Selain di persawahan, ia juga menggauli korban di sebuah rumah kosong dan kompleks pembuangan sampah.
Menurut Andria, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.
(zik)