Jelang Lebaran, BNN Musnahkan 6 Kg Sabu
Kamis, 30 Juni 2016 - 15:09 WIB
Jelang Lebaran, BNN Musnahkan 6 Kg Sabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 6,1 kg. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sembilan orang tersangka pada Mei 2016 lalu.
Pemusnahan barang bukti ke-7 pada 2016 ini dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, tadi siang. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pada Mei 2016 lalu, BNN mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang.
"Dari para tersangka, disdita barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan. Disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram atau 6,1 kg sabu," kata Armanb di Kantor BNN, Kamis (30/6/2016).
Arman menuturkan, kasus pertama yakni penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa 3 Mei 2016 lalu dengan tersangka A (32), Q (27), LM (19), dan N (27). Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan-Surabaya dengan barang bukti 2 kg sabu.
Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama, Sebanyak tiga orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29), di Jalan Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa 17 Mei 2016. Dari para pelaku disita truk berisi 3.980,8 gram sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.
Kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu 21 Mei 2016. Kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur-Jakarta, berinisial M (26). Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan dua bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut.
Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti ke-7 pada 2016 ini dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, tadi siang. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pada Mei 2016 lalu, BNN mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang.
"Dari para tersangka, disdita barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan. Disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram atau 6,1 kg sabu," kata Armanb di Kantor BNN, Kamis (30/6/2016).
Arman menuturkan, kasus pertama yakni penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa 3 Mei 2016 lalu dengan tersangka A (32), Q (27), LM (19), dan N (27). Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan-Surabaya dengan barang bukti 2 kg sabu.
Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama, Sebanyak tiga orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29), di Jalan Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa 17 Mei 2016. Dari para pelaku disita truk berisi 3.980,8 gram sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.
Kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu 21 Mei 2016. Kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur-Jakarta, berinisial M (26). Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan dua bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut.
Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
(whb)