Dituding Sebar Paham Sesat, Kubu DZA Laporkan Balik
A
A
A
BANDUNG - Dicky Zainal Arifin (DZA) dilaporkan belasan eks anggotanya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Pimpinan perguruan beladiri Lanterha the Lemurian Meditation itu diduga mengajarkan paham Islam yang menyimpang.
Tapi kubu DZA melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bantahannya. Semua yang dituduhkan eks anggota terhadap DZA adalah kebohongan besar. Ajaran sesat jelas tidak diajarkan.
"Itu tidak benar. Klien kami tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu. Salat tanpa bacaan juga tidak benar," kata Veena Mutiram, Ketua Tim Hukum DZA, dalam konferensi pers di Bandung, Senin (27/6/2016).
Berbagai pemahaman yang disebut oleh eks anggota pun dinilai tidak memiliki dasar kuat. Sebab semuanya berdasarkan isi novel fiksi karya DZA yang berjudul Arkhytirema.
"Sebuah novel dijadikan dasar (oleh pelapor). Padahal ini hanya sebuah novel," cetus Veena sambil memperlihatkan buku karya DZA.
Menyikapi pelaporan eks anggota tersebut, kubu DZA pun melaporkan mereka ke Polda Jawa Barat, pada 21 Juni 2016. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 angka 3 dan 28 angka 2 UU ITE.
Sebab nama baik DZA diduga tercemar, karena ada pihak yang menyebarkan tudingan sesat lewat website dan media sosial.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan tindak pidana umum terhadap mereka. Tapi hal itu masih dipertimbangkan, termasuk mengumpulkan berbagai bukti.
Harapannya, dengan pelaporan ke polisi, nama baik DZA kembali pulih. Dia bersama tim kuasa hukum pun siap membuktikan segala tuduhan eks anggota Lanterha di persidangan.
"Sudah ada opini publik yang tidak seimbang dan menyudutkan klien kami, itu perlu direhabilitasi (nama baiknya). Bukan hanya pribadi, tapi juga berpengaruh terhadap lembaga dan komunitas," ucap Veena.
Tapi kubu DZA melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bantahannya. Semua yang dituduhkan eks anggota terhadap DZA adalah kebohongan besar. Ajaran sesat jelas tidak diajarkan.
"Itu tidak benar. Klien kami tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu. Salat tanpa bacaan juga tidak benar," kata Veena Mutiram, Ketua Tim Hukum DZA, dalam konferensi pers di Bandung, Senin (27/6/2016).
Berbagai pemahaman yang disebut oleh eks anggota pun dinilai tidak memiliki dasar kuat. Sebab semuanya berdasarkan isi novel fiksi karya DZA yang berjudul Arkhytirema.
"Sebuah novel dijadikan dasar (oleh pelapor). Padahal ini hanya sebuah novel," cetus Veena sambil memperlihatkan buku karya DZA.
Menyikapi pelaporan eks anggota tersebut, kubu DZA pun melaporkan mereka ke Polda Jawa Barat, pada 21 Juni 2016. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 angka 3 dan 28 angka 2 UU ITE.
Sebab nama baik DZA diduga tercemar, karena ada pihak yang menyebarkan tudingan sesat lewat website dan media sosial.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan tindak pidana umum terhadap mereka. Tapi hal itu masih dipertimbangkan, termasuk mengumpulkan berbagai bukti.
Harapannya, dengan pelaporan ke polisi, nama baik DZA kembali pulih. Dia bersama tim kuasa hukum pun siap membuktikan segala tuduhan eks anggota Lanterha di persidangan.
"Sudah ada opini publik yang tidak seimbang dan menyudutkan klien kami, itu perlu direhabilitasi (nama baiknya). Bukan hanya pribadi, tapi juga berpengaruh terhadap lembaga dan komunitas," ucap Veena.
(san)