Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pasuruan Digilir 6 ABG

Minggu, 26 Juni 2016 - 19:30 WIB
Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pasuruan Digilir 6 ABG
Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pasuruan Digilir 6 ABG
A A A
PASURUAN - Kelakuan enam anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan benar-benar kelewatan. Disaat umat muslim menjalankan ibadah puasa, mereka justru pesta minum-minuman keras. Setelah teler, mereka memperkosa Bunga (15) warga Kelurahan Doropayung, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih berstatus pelajar SMP mengalami trauma. Korban lebih banyak menyendiri dan mengurung diri di dalam kamar. Karena merasa dipermalukan, orangtua korban melaporkan kasus perkosaan ini ke aparat kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di ladang kacang tanah di Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini sedianya sudah dimediasi aparat desa ditawarkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena keluarga korban merasa tidak terima, kasus ini tetap berlanjut ke meja hukum.

Kasus ini diketahui keluarga setelah mencurigai perubahan perilaku korban. Setelah didesak, akhirnya Bunga mengaku terus terang telah diperkosa enam orang temannya. Pada saat kejadian, korban mengaku tidak ingat apapun karena dalam kondisi teler.

Setelah keluarga Bunga melaporkan kasus tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat memburu para pelaku. Petugas tidak butuh waktu lama untuk meringkus enam ABG tersebut.

Para pelaku yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan tersebut yakni, Malifi (18); Anang Ma'ruf (16); Farid (17); Ahmad Basori (16); Alfian Zikria (16) dan Sulaiman Fadli (16).

Menurut pengakuan para pelaku, pada awalnya mereka hanya berniat pesta minum-minuman keras. Namun setelah terpengaruh alkohol, mereka terbawa nafsu untuk memperkosa temannya.

Bunga yang dalam kondisi teler, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dengan disertai ancaman senjata tajam.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto mengungkapkan, sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum, pihak perangkat desa telah berinisiatif menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

Pihak keluarga sebenarnya meminta ganti rugi imateriil masing-masing Rp10 juta. Namun keluarga pelaku meminta keringanan dengan hanya membayar Rp5 juta. Karena tidak ada kata sepakat, keluarga korban tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

"Saat ini petugas penyidik tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan Kota," kata Iptu Puryanto. arie yoenianto
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)