Pengusaha dan Pekerja Bingung Terkait Aturan Baru THR
A
A
A
YOGYAKARTA - H-9 Lebaran 2016, puluhan perusahaan dan pekerja di Kota Yogyakarta masih kebingungan soal aturan baru pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) serta uang servis bagi karyawan hotel dan restoran.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 soal mekanisme pembayaran THR, setiap pekerja yang sudah aktif bekerja selama 30 hari berhak menerima THR.
Nominal THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji yang diterima tiap bulannya.
Di aturan sebelumnya, pekerja yang berhak menerima THR hanya bagi mereka yang telah bekerja minimal tiga bulan.
"Bukan aduan, tapi sebatas konsultasi, ada banyak. Dalam tiga hari terakhir ini sekitar sepuluh orang lebih yang SMS ke nomor saya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Hadi Muchtar.
Sejak dibukanya Posko Aduan THR di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, telah masuk lebih dari 30 keluhan dan konsultasi.
Sesuai aturan, waktu pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Bagi perusahaan yang melanggar maka dikenai sanksi berupa denda 5% dari THR yang harus dibayarkan dan masih wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR maka akan dikenai sanksi administrasi, seperti pencabutan izin dan lainnya.
"Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," imbuhnya.
Selain soal THR, pemerintah pusat juga menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 terkait uang jasa servis bagi pekerja hotel dan restoran.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi mengatakan, di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 1300 perusahaan kategori sedang dan besar.
Mayoritas berbentuk UMKM serta jasa bidang wisata. "Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan," katanya.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku hingga kini posko yang dibukanya belum menerima satu pun aduan dari pekerja di Kota Yogyakarta. Dia berharap hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 soal mekanisme pembayaran THR, setiap pekerja yang sudah aktif bekerja selama 30 hari berhak menerima THR.
Nominal THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji yang diterima tiap bulannya.
Di aturan sebelumnya, pekerja yang berhak menerima THR hanya bagi mereka yang telah bekerja minimal tiga bulan.
"Bukan aduan, tapi sebatas konsultasi, ada banyak. Dalam tiga hari terakhir ini sekitar sepuluh orang lebih yang SMS ke nomor saya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Hadi Muchtar.
Sejak dibukanya Posko Aduan THR di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, telah masuk lebih dari 30 keluhan dan konsultasi.
Sesuai aturan, waktu pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Bagi perusahaan yang melanggar maka dikenai sanksi berupa denda 5% dari THR yang harus dibayarkan dan masih wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR maka akan dikenai sanksi administrasi, seperti pencabutan izin dan lainnya.
"Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," imbuhnya.
Selain soal THR, pemerintah pusat juga menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 terkait uang jasa servis bagi pekerja hotel dan restoran.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi mengatakan, di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 1300 perusahaan kategori sedang dan besar.
Mayoritas berbentuk UMKM serta jasa bidang wisata. "Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan," katanya.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku hingga kini posko yang dibukanya belum menerima satu pun aduan dari pekerja di Kota Yogyakarta. Dia berharap hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
(nag)