Pengusaha dan Pekerja Bingung Terkait Aturan Baru THR

Minggu, 26 Juni 2016 - 07:17 WIB
Pengusaha dan Pekerja...
Pengusaha dan Pekerja Bingung Terkait Aturan Baru THR
A A A
YOGYAKARTA - H-9 Lebaran 2016, puluhan perusahaan dan pekerja di Kota Yogyakarta masih kebingungan soal aturan baru pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) serta uang servis bagi karyawan hotel dan restoran.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 soal mekanisme pembayaran THR, setiap pekerja yang sudah aktif bekerja selama 30 hari berhak menerima THR.
Nominal THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji yang diterima tiap bulannya.

Di aturan sebelumnya, pekerja yang berhak menerima THR hanya bagi mereka yang telah bekerja minimal tiga bulan.

"Bukan aduan, tapi sebatas konsultasi, ada banyak. Dalam tiga hari terakhir ini sekitar sepuluh orang lebih yang SMS ke nomor saya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Hadi Muchtar.

Sejak dibukanya Posko Aduan THR di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, telah masuk lebih dari 30 keluhan dan konsultasi.

Sesuai aturan, waktu pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Bagi perusahaan yang melanggar maka dikenai sanksi berupa denda 5% dari THR yang harus dibayarkan dan masih wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR maka akan dikenai sanksi administrasi, seperti pencabutan izin dan lainnya.

"Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," imbuhnya.

Selain soal THR, pemerintah pusat juga menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 terkait uang jasa servis bagi pekerja hotel dan restoran.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi mengatakan, di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 1300 perusahaan kategori sedang dan besar.

Mayoritas berbentuk UMKM serta jasa bidang wisata. "Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan," katanya.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku hingga kini posko yang dibukanya belum menerima satu pun aduan dari pekerja di Kota Yogyakarta. Dia berharap hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
(nag)
Berita Terkait
Konferensi Pers THR...
Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! THR Karyawan...
Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Belum Terima THR? Adukan...
Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Kemenaker Buka Posko...
Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved