PSK Ini Mengaku Kuat Layani Pelanggan Kalau Lagi Nyabu
A
A
A
PALANGKA RAYA - Susianik (40) pekerja seks komersial (PSK) di Kompleks Lokalisasi Kilometer 12 Palangka Raya mengaku dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya jika mengonsumsi sabu hanya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya. Sebab dia mengaku jika sudah mengonsumsi sabu bisa lebih kuat dan pede saat melayani pelanggan.
"Rasanya semangat saya jadi tinggi saat saya mengonsumsi sabu. Jadi pelanggan bisa saya puaskan lebih maksimal," katanya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (22/6/2016).
PSK ini mengaku baru dua kali membeli barang haram itu dari seseorang bernama Salama. Satu paket yang bisa dipakai sebanyak tiga kali dibayarnya seharga Rp500 ribu.
"Saya beli Rp500 ribu. Pas dapat duit saja saya beli. Penghasilan saya, kalau pengunjung lagi ramai bisa dapat Rp400-500 ribu, kalau sepi sekitar Rp200 ribu," tutur Susianik, sambil menunduk.
Jaksa Penuntut Umum Vera Kristianty Hematang mendakwa Susianik dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba, Susianik terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Susianik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya pada 15 Maret 2016 lalu. Dia ditangkap usai membeli barang haram di rumahnya.
"Rasanya semangat saya jadi tinggi saat saya mengonsumsi sabu. Jadi pelanggan bisa saya puaskan lebih maksimal," katanya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (22/6/2016).
PSK ini mengaku baru dua kali membeli barang haram itu dari seseorang bernama Salama. Satu paket yang bisa dipakai sebanyak tiga kali dibayarnya seharga Rp500 ribu.
"Saya beli Rp500 ribu. Pas dapat duit saja saya beli. Penghasilan saya, kalau pengunjung lagi ramai bisa dapat Rp400-500 ribu, kalau sepi sekitar Rp200 ribu," tutur Susianik, sambil menunduk.
Jaksa Penuntut Umum Vera Kristianty Hematang mendakwa Susianik dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba, Susianik terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Susianik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya pada 15 Maret 2016 lalu. Dia ditangkap usai membeli barang haram di rumahnya.
(sms)