Dapat Wangsit, Pria Ini 1 Bulan Tidur dengan Mayat Ibunya
Selasa, 21 Juni 2016 - 16:24 WIB
Dapat Wangsit, Pria Ini 1 Bulan Tidur dengan Mayat Ibunya
A
A
A
TEMANGGUNG - Seorang pria terpaksa berurusan dengan hukum karena menggali dan mengambil mayat ibunya dari dalam kuburan. Sebelum kepergok warga, pria bernama Supriyanto hampir satu bulan tidur dengan mayat ibunya.
Insiden itu terjadi di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Tingkah pria itu diketahui warga dan dilaporkan ke polisi pada Selasa (21/6/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Informasi dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Tengah, Supriyanto (40) tinggal di Dusun Ngrancang, RT01/RW02, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Sehari-hari Supriyanto bekerja sebagai petani.
Supriyanto mengaku membongkar makam ibunya pada Selasa 24 April 2016 menggunakan cangkul, tali dan penerangan senter. Pembongkaran dilakukan malam hari. Makam yang dibongkar adalah mayat ibu kandungnya, almarhumah Parimah, meninggal sekira 70 hari lalu atau sekira 14 April 2016.
Tujuan pembongkaran makam itu, Supriyanto mengaku mendapat petunjuk dari mimpi untuk menghidupkan kembali mayat ibunya. Setelah bongkar makam, mayat ibunya diambil dan disimpan di dalam kamarnya sejak 24 Mei 2016, diberi minyak wangi agar awet.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto, membenarkan adanya insiden itu. “Tindakan seperti ini dijerat Pasal 180 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang itu saat dihubungi Koran SINDO via telepon seluler (ponsel), Selasa (21/6/2016).
Insiden itu terjadi di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Tingkah pria itu diketahui warga dan dilaporkan ke polisi pada Selasa (21/6/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Informasi dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Tengah, Supriyanto (40) tinggal di Dusun Ngrancang, RT01/RW02, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Sehari-hari Supriyanto bekerja sebagai petani.
Supriyanto mengaku membongkar makam ibunya pada Selasa 24 April 2016 menggunakan cangkul, tali dan penerangan senter. Pembongkaran dilakukan malam hari. Makam yang dibongkar adalah mayat ibu kandungnya, almarhumah Parimah, meninggal sekira 70 hari lalu atau sekira 14 April 2016.
Tujuan pembongkaran makam itu, Supriyanto mengaku mendapat petunjuk dari mimpi untuk menghidupkan kembali mayat ibunya. Setelah bongkar makam, mayat ibunya diambil dan disimpan di dalam kamarnya sejak 24 Mei 2016, diberi minyak wangi agar awet.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto, membenarkan adanya insiden itu. “Tindakan seperti ini dijerat Pasal 180 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang itu saat dihubungi Koran SINDO via telepon seluler (ponsel), Selasa (21/6/2016).
(sms)