Petisi Dukung Perda Pekat Kota Serang Diteken 16.062 Orang
A
A
A
SERANG - Sebanyak 16.062 orang meneken petisi mendukung Pemkot Serang untuk mempertahankan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Petisi melalui website change.org yang dibuat sejak 14 Juni 2016 diberi judul Petisi Pertahankan Perda Perihal 'Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadhan' di Kota Serang. Hingga hari ini, jumlah yang mendukung terus bertambah.
Nuha Uswati, penggerak petisi mengatakan, pada hari pertama dibuatnya petisi, berhasil menggalang 2.000 dukungan.
"Sudah terlihat secara jelas dan terang benderang semua berasal dari blow up media pada kasus razia warteg yang berdalih atas azas kemanusiaan (humanisme) namun diberitakan secara berlebihan dan tidak berimbang," kata Nuha, Selasa (21/6/2016). (Baca juga: Saeni Punya Tiga Warteg di Kota Serang?).
Ia menegaskan, petisi bersifat netral, tidak ada partai, golongan atau kelompok masyarakat tertentu di belakangnya.
Petisi ini pun keabsahannya dapat dipastikan, tidak abal-abal, karena mereka yang mendukung petisi juga menyertakan nama lengkap, alamat email asli, kode pos, dan komentar/pendapat pribadi.
"Petisi ini ditujukan sebagai pernyataan bahwa kami membela Perda Pekat Kota Serang. Dengan ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat di luar kota Serang untuk menghargai kearifan lokal ini," ujarnya.
Lanjut Nuha, petisi tersebut akan dikirim ke Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang, Mendagri, dan Presiden.
Petisi melalui website change.org yang dibuat sejak 14 Juni 2016 diberi judul Petisi Pertahankan Perda Perihal 'Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadhan' di Kota Serang. Hingga hari ini, jumlah yang mendukung terus bertambah.
Nuha Uswati, penggerak petisi mengatakan, pada hari pertama dibuatnya petisi, berhasil menggalang 2.000 dukungan.
"Sudah terlihat secara jelas dan terang benderang semua berasal dari blow up media pada kasus razia warteg yang berdalih atas azas kemanusiaan (humanisme) namun diberitakan secara berlebihan dan tidak berimbang," kata Nuha, Selasa (21/6/2016). (Baca juga: Saeni Punya Tiga Warteg di Kota Serang?).
Ia menegaskan, petisi bersifat netral, tidak ada partai, golongan atau kelompok masyarakat tertentu di belakangnya.
Petisi ini pun keabsahannya dapat dipastikan, tidak abal-abal, karena mereka yang mendukung petisi juga menyertakan nama lengkap, alamat email asli, kode pos, dan komentar/pendapat pribadi.
"Petisi ini ditujukan sebagai pernyataan bahwa kami membela Perda Pekat Kota Serang. Dengan ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat di luar kota Serang untuk menghargai kearifan lokal ini," ujarnya.
Lanjut Nuha, petisi tersebut akan dikirim ke Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang, Mendagri, dan Presiden.
(zik)