Ingin Nikahi Janda, Abdul Gasak Uang Rp70 Juta Milik Tetangga
Senin, 20 Juni 2016 - 15:12 WIB
Ingin Nikahi Janda, Abdul Gasak Uang Rp70 Juta Milik Tetangga
A
A
A
BEKASI - Seorang pria bernama Ahmad Abdul (42) dibekuk petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, lantaran mencuri uang Rp70 juta milik tetangganya. Pelaku nekat mencuri uang tersebut untuk modal menikahi kekasihnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula daru laporan H Naseh (60) warga Kampung Sarang Walet RT 01/02, Desa Tambun, Kabupaten Bekasi yang kehilangan uang Rp70 juta. Belakangan diketahui pelaku pencurian ialah Abdul tetangga korban.
"Jadi, pelaku ini mengaku kepada korban telah mencuri uang tersebut. Abdul berani mengaku karena ketakutan kerap dihantui rasa bersalah dan selalu mimpi buruk," jelas Endang kepada wartawan, Senin (20/6/2016). Menurut Endang, uang korban telah dihabiskan pelaku untuk membeli sejumlah kebutuhan untuk melamar kekasinya.
Sejumlah barang yang telah dibeli di antaranya, tempat tidur, lemari hias, dua unit sepeda motor, dan mas kawin."Pelaku ini ingin menikahi janda bernama Nimol (40). Karena butuh uang nikah makanya nekat mencuri," ucapnya.
Atas perbuatannya Abdul kini mendekam di tahanan Polsek Tambun. Abdul akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula daru laporan H Naseh (60) warga Kampung Sarang Walet RT 01/02, Desa Tambun, Kabupaten Bekasi yang kehilangan uang Rp70 juta. Belakangan diketahui pelaku pencurian ialah Abdul tetangga korban.
"Jadi, pelaku ini mengaku kepada korban telah mencuri uang tersebut. Abdul berani mengaku karena ketakutan kerap dihantui rasa bersalah dan selalu mimpi buruk," jelas Endang kepada wartawan, Senin (20/6/2016). Menurut Endang, uang korban telah dihabiskan pelaku untuk membeli sejumlah kebutuhan untuk melamar kekasinya.
Sejumlah barang yang telah dibeli di antaranya, tempat tidur, lemari hias, dua unit sepeda motor, dan mas kawin."Pelaku ini ingin menikahi janda bernama Nimol (40). Karena butuh uang nikah makanya nekat mencuri," ucapnya.
Atas perbuatannya Abdul kini mendekam di tahanan Polsek Tambun. Abdul akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)