Rencana Pencabutan Perda Minuman Beralkohol di Cirebon Menuai Protes

Minggu, 19 Juni 2016 - 19:20 WIB
Rencana Pencabutan Perda...
Rencana Pencabutan Perda Minuman Beralkohol di Cirebon Menuai Protes
A A A
CIREBON - Peraturan daerah (perda) terkait pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (mihol) di Kota Cirebon diwacanakan bakal dicabut.

Wacana itu belakangan menghangat menyusul kabar adanya rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal keharusan mencabut atau merevisi perda-perda dibanyak daerah se-Indonesia.

"Keberadaan Perda Mihol di Kota Cirebon sejauh ini sudah membantu menekan tingginya peredaran mihol. Meski kami akui belum sepenuhnya bisa menghilangkan mihol," ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) Andi Mulya, Minggu (19/6/2016).

Pihaknya mengecam keras bila pemerintah memutuskan menghapus atau merevisi perda yang berkaitan dengan syariat agama, seperti halnya Perda Mihol. Dia memandang, perda ini merupakan salah satu produk hukum di Kota Cirebon yang aplikatif, sekalipun belum sempurna.

Dia mengingatkan, mihol atau minuman keras selama ini menjadi salah satu penyebab utama maraknya penyakit masyarakat. Untuk ini, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat lain dari beberapa daerah untuk menolak revisi maupun penghapusan Perda Mihol dan perda lain yang berlandaskan syariat keagamaan.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan. Dia menyebut, keberadaan Perda Mihol di Kota Cirebon sejauh ini sudah berjalan baik. Pihaknya sebagai lembaga penegak perda mengaku, tak sedikit pelanggar yang telah ditindak.

"Saya kira Perda Mihol sudah berjalan baik, hanya perlu peningkatan. Karenanya, menjadi tak tepat ketika perda ini dihapus atau direvisi, karena memang mihol membahayakan generasi muda," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki menyetujui revisi, bahkan pencabutan Perda Mihol.

Menurutnya, keberadaan mihol pada hotel tak lebih dari nilai tambah atau fasilitas bagi tamu, khususnya asal luar negeri. "Banyak orang asing akhirnya tak bisa memperoleh mihol, seperti bir, sehingga terpaksa balik kanan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, sesungguhnya tak besar pengaruh mihol terhadap pendapatan hotel mengingat hanya fasilitas penunjang. Bagi hotelnya sendiri, pendapatan dari penjualan mihol tak lebih dari 5%. Namun, ketika diakumulasi nilainya terhitung besar sehingga cukup signifikan bagi pendapatan hotel.

Meski begitu, dia memahami sikap para pihak yang menolak revisi atau pencabutan perda ini. PHRI sendiri minimal menghendaki perda tersebut direvisi, bila tak memungkinkan dicabut.

Untuk itu, dia menyarankan, mihol disetujui di beberapa tempat tertentu, seperti hotel, kafe, ataupun objek wisata. "Silakan saja kandungannya dibatasi. Kami memahami kok efek mihol. Kami juga bersedia diajak berdialog terkait hal ini," tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengaku, belum menerima keputusan dari Kemendagri terkait perda yang perlu dihapuskan atau direvisi. Pihaknya juga masih menanti kepastian terkait hal itu.

"Sampai saat ini saya belum mendapat keputusan pasti dari pemerintah pusat, perda mana saja yang harus dianulir atau dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada di atasnya," bebernya.

Namun begitu, di Kota Cirebon terdapat beberapa perda yang dianggap perlu direvisi atau bahkan dihapus. Hanya saja, dia tak ingin merinci perda apa saja yang dimaksudnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon Agung Supirno memastikan, belum mengetahui perda apa saja yang harus direvisi atau dihapuskan. "Sampai hari ini kami belum mengetahui persis, masih menunggu dari pusat," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
59 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved