Mendagri Harus Tahu Perda Pekat di Serang Punya Sejarah
A
A
A
SERANG - Menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunisa mengkritik langkah pemerintah pusat yang akan merevisi Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Adde Rosi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang pada priode perda dibuat itu mengatakan, dibuatnya perda tersebut lahir dari cerminan masyarakat Kota Serang yang kental dengan sejarahnya, budayanya yang religius.
"Seharusnya Mendagri tidak harus merevisi Perda tersebut, karena perda itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Pemkot dengan tokoh agama dan masyarakat Banten," ujarnya, Sabtu (18/6/2016).
Sejak perda itu disetujui oleh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, MUI, Kemenag, dan Wali Kota Serang sudah berjalan enam tahun tanpa ada masalah.
"Perda itu sudah sesuai aturan dan lahir sebagai cerminan kultur islami mayoritas umat Islam di Banten," ujarnya.
Seperti diketahui Perda No 2 Tahun 2010 mencuat dengan adanya peristiwa penertiban warung tegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
Adde Rosi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang pada priode perda dibuat itu mengatakan, dibuatnya perda tersebut lahir dari cerminan masyarakat Kota Serang yang kental dengan sejarahnya, budayanya yang religius.
"Seharusnya Mendagri tidak harus merevisi Perda tersebut, karena perda itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Pemkot dengan tokoh agama dan masyarakat Banten," ujarnya, Sabtu (18/6/2016).
Sejak perda itu disetujui oleh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, MUI, Kemenag, dan Wali Kota Serang sudah berjalan enam tahun tanpa ada masalah.
"Perda itu sudah sesuai aturan dan lahir sebagai cerminan kultur islami mayoritas umat Islam di Banten," ujarnya.
Seperti diketahui Perda No 2 Tahun 2010 mencuat dengan adanya peristiwa penertiban warung tegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
(nag)