Berkali-kali Garap Cucu, Kakek Ini Mengaku Khilaf
A
A
A
PALEMBANG - Aksi tak terpuji dilakukan Bai (67). Dia menyetubuhi cucunya sehingga harus mendekam di balik jeruji besi, setelah aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, menangkapnya, Jumat (17/6/2016).
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak enam tahun lalu. Saat itu, korban berinisial T masih berusia sembilan tahun. Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya langsung melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu kita lakukan penangkapan tersangka. Dari pengakuannya, persetubuhan itu sudah dilakukannya berkali-kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Menurut Maruly, aksi bejat itu dilakukan tersangka di kediamannya di Kecamatan Kalidoni, Palembang. "Tersangka dan korban tinggal satu rumah, karena korban sudah tidak mempunyai orangtua. Tersangka membujuk rayu korban, hingga terjadilah perbuatan asusila itu," terangnya.
Kini, lanjut Kasat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kita jerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Bai mengatakan perbuatan itu dilakukannya lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh cucu kandungnya yang sedang beranjak remaja tersebut.
Meski melakukan berkali-kali, dirinya mengaku khilaf. "Saya lupa berapa kali melakukannya. Awalnya saya melakukannya di dapur, tapi waktu itu cuma pegang-pegang saja," katanya.
Setelah kejadian pertama, tersangka ketagihan. Lantaran tak mampu lagu membendung nafsu, dia pun akhirnya nekat menyetubuhi korban. "Saya benar-benar khilaf. Saya tidak tahu mengapa bisa seperti itu, padahal saya masih punya istri. Saya menyesal," ujarnya.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak enam tahun lalu. Saat itu, korban berinisial T masih berusia sembilan tahun. Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya langsung melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu kita lakukan penangkapan tersangka. Dari pengakuannya, persetubuhan itu sudah dilakukannya berkali-kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Menurut Maruly, aksi bejat itu dilakukan tersangka di kediamannya di Kecamatan Kalidoni, Palembang. "Tersangka dan korban tinggal satu rumah, karena korban sudah tidak mempunyai orangtua. Tersangka membujuk rayu korban, hingga terjadilah perbuatan asusila itu," terangnya.
Kini, lanjut Kasat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kita jerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Bai mengatakan perbuatan itu dilakukannya lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh cucu kandungnya yang sedang beranjak remaja tersebut.
Meski melakukan berkali-kali, dirinya mengaku khilaf. "Saya lupa berapa kali melakukannya. Awalnya saya melakukannya di dapur, tapi waktu itu cuma pegang-pegang saja," katanya.
Setelah kejadian pertama, tersangka ketagihan. Lantaran tak mampu lagu membendung nafsu, dia pun akhirnya nekat menyetubuhi korban. "Saya benar-benar khilaf. Saya tidak tahu mengapa bisa seperti itu, padahal saya masih punya istri. Saya menyesal," ujarnya.
(zik)