Rampas Motor Remaja, Anggota Geng Brigez Diringkus

Jum'at, 17 Juni 2016 - 13:29 WIB
Rampas Motor Remaja,...
Rampas Motor Remaja, Anggota Geng Brigez Diringkus
A A A
BEKASI - Dua angota geng motor Brigez diringkus polisi di Cikarang tak lama usai merampas sepeda motor milik remaja Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku yang diamankan itu adalah Syahroni (22) dan Asep Andrianto (22). Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda.

”Syahroni kami tangkap di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, dan Asep ditangkap di Kecamatan Bojongmanggu,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Alin Kuncoro kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Sementara saat meringkus Asep, kata dia, petugas juga mengamankan seorang pembeli dan penadah barang hasil curian yakni Kandi (33). Sedangkan satu anggota Brigez lainya yang terlibat yakni Andri (24), berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan dikediamanya.

Alin menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi saat korban Bayu Andarmoko (21) tengah nongkrong di Perum Vila Mutiara 2 Blok G, Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat Bayu sedang asyik nongkrong itu, tersangka Syahroni dan Andri menghampiri korban dan menuduhnya sebagai anggota geng motor. Pelaku lantas membaa kabur motor korban.

Motor tersebut kemudian dijual Rp 1,5 juta, sementara Asep mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Tak terima motornya dirampok, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Cikarang Selatan. ”Kami kemudian mengolah TKP dan menggali keterangan korban dan saksi,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Endang Longla menambahkan, dari penyelidikan itu polisi kemudian memperoleh ciri-ciri dan identitas tersangka. Petugas kemudian menangkap Syahroni tanpa perlawanan di rumahnya.”Kawanan mereka sangat meresahkan warga,” tambahnya.

Endang mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali. Mereka biasa menyasar sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di sejumlah tempat. Adapun uang hasil kejahatan itu, biasa digunakan untuk berfoya-foya dan memodifikasi sepeda motornya.

Bahkan, aksi mereka terkenal sangat kejam, jika tidak melakukan perampokan, mereka juga melakukan aksi pencurian sepeda motor dan tidak segan melukai calon korbanya dengan cara sadis. ”Syahroni sudah menjadi DPO kami, karena aksinya terkenal sadis,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku Syahroni dan Asep dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, Kendi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
44 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved