Kota Serang Miliki Identitas Sendiri, Tolong Hargai
A
A
A
SERANG - Anggota DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad menolak keinginan pemerintah pusat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
"Kenapa setelah enam tahun berlaku baru mengatakan perda tersebut harus direvisi? Jika sampai ada revisi berarti itu bertentangan dengan kearifan lokal. Kota Serang ini memiliki identitas sendiri, tolong hargai keberagaman ini," katanya, Kamis (16/6/2016).
Politisi PKS ini akan memperjuangkan agar perda tersebut tidak direvisi atau dicabut. Dia akan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan aspirasi dari masyarakat, alim ulama, tokoh agama di Kota Serang.
"Demi kenyamanan dan ketenteraman Kota Serang, kita tolak pencabutan perda," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan pihaknya tidak akan melakukan kajian-kajian lagi terhadap perda yang sudah berlaku selama enam tahun itu. Pihaknya tetap akan menolak revisi, apa pun alasannya.
"DPRD menyambut baik dan mendukung Satpol PP terus melakukan razia warung-warung nasi yang jualan siang hari," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, ada tiga pasal dalam perda tersebut yang harus disempurnakan. Ketiganya yakni Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1) dan (4), seharusnya ayat (1) dan (3), namun penomorannya salah, serta Pasal 22.
"Kenapa setelah enam tahun berlaku baru mengatakan perda tersebut harus direvisi? Jika sampai ada revisi berarti itu bertentangan dengan kearifan lokal. Kota Serang ini memiliki identitas sendiri, tolong hargai keberagaman ini," katanya, Kamis (16/6/2016).
Politisi PKS ini akan memperjuangkan agar perda tersebut tidak direvisi atau dicabut. Dia akan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan aspirasi dari masyarakat, alim ulama, tokoh agama di Kota Serang.
"Demi kenyamanan dan ketenteraman Kota Serang, kita tolak pencabutan perda," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan pihaknya tidak akan melakukan kajian-kajian lagi terhadap perda yang sudah berlaku selama enam tahun itu. Pihaknya tetap akan menolak revisi, apa pun alasannya.
"DPRD menyambut baik dan mendukung Satpol PP terus melakukan razia warung-warung nasi yang jualan siang hari," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, ada tiga pasal dalam perda tersebut yang harus disempurnakan. Ketiganya yakni Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1) dan (4), seharusnya ayat (1) dan (3), namun penomorannya salah, serta Pasal 22.
(zik)