Pengacara Pembunuh Sisca Yofie Tak Sanggup Hadirkan Terpidana

Kamis, 16 Juni 2016 - 10:29 WIB
Pengacara Pembunuh Sisca...
Pengacara Pembunuh Sisca Yofie Tak Sanggup Hadirkan Terpidana
A A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung diminta menghadirkan terpidana mati kasus penjambretan yang mengakibatkan tewasnya Sisca Yofie, Wawan alias Awing pada sidang Peninjauan Kembali (PK) berikutnya.

Kuasa hukum Awing, Dadang Sukmawijaya mengaku hanya sanggup sekali menghadirkan terpidana saat sidang pertama di PN Bandung, beberapa waktu lalu. Meski tak menyebutkan besaran nominalnya, dia merasa tak sanggup dengan biaya yang harus dikeluarkan.

"Terus terang saya enggak mampu menghadirkan terpidana. Biayanya besar," ungkap Dadang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (16/6/2016).

Setelah sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Intan Permata Hati meminta kuasa hukum agar menghadirkan terpidana setiap kali sidang. Karena terpidana tak bisa dihadirkan, sidang kedua dan ketiga pun batal digelar.

Dadang menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan Wawan ke PN Bandung cukup besar karena lokasi penahanannya di Lapas Cirebon. Dia mengaku tak mampu jika setiap kali sidang harus menghadirkan terpidana.

"Harus sewa mobil, harus bayar biaya pengawalan, harus siapkan dana lain jika terjadi apa-apa. Selain itu prosedurnya juga rumit," sebutnya merinci.

Karena yang meminta terpidana untuk dihadirkan di persidangan adalah jaksa penuntut umum, menurutnya sangat wajar jika dirinya meminta pihak Kejari Bandung yang menghadirkan terpidana di persidangan.

"Saya minta selama proses sidang PK ini, Wawan bisa dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Saya sudah mengirimkan surat resmi ke Kejari Bandung atas semua permintaan itu," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
7 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
8 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
8 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
9 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved