Pengacara Pembunuh Sisca Yofie Tak Sanggup Hadirkan Terpidana
A
A
A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung diminta menghadirkan terpidana mati kasus penjambretan yang mengakibatkan tewasnya Sisca Yofie, Wawan alias Awing pada sidang Peninjauan Kembali (PK) berikutnya.
Kuasa hukum Awing, Dadang Sukmawijaya mengaku hanya sanggup sekali menghadirkan terpidana saat sidang pertama di PN Bandung, beberapa waktu lalu. Meski tak menyebutkan besaran nominalnya, dia merasa tak sanggup dengan biaya yang harus dikeluarkan.
"Terus terang saya enggak mampu menghadirkan terpidana. Biayanya besar," ungkap Dadang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (16/6/2016).
Setelah sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Intan Permata Hati meminta kuasa hukum agar menghadirkan terpidana setiap kali sidang. Karena terpidana tak bisa dihadirkan, sidang kedua dan ketiga pun batal digelar.
Dadang menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan Wawan ke PN Bandung cukup besar karena lokasi penahanannya di Lapas Cirebon. Dia mengaku tak mampu jika setiap kali sidang harus menghadirkan terpidana.
"Harus sewa mobil, harus bayar biaya pengawalan, harus siapkan dana lain jika terjadi apa-apa. Selain itu prosedurnya juga rumit," sebutnya merinci.
Karena yang meminta terpidana untuk dihadirkan di persidangan adalah jaksa penuntut umum, menurutnya sangat wajar jika dirinya meminta pihak Kejari Bandung yang menghadirkan terpidana di persidangan.
"Saya minta selama proses sidang PK ini, Wawan bisa dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Saya sudah mengirimkan surat resmi ke Kejari Bandung atas semua permintaan itu," pungkasnya.
Kuasa hukum Awing, Dadang Sukmawijaya mengaku hanya sanggup sekali menghadirkan terpidana saat sidang pertama di PN Bandung, beberapa waktu lalu. Meski tak menyebutkan besaran nominalnya, dia merasa tak sanggup dengan biaya yang harus dikeluarkan.
"Terus terang saya enggak mampu menghadirkan terpidana. Biayanya besar," ungkap Dadang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (16/6/2016).
Setelah sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Intan Permata Hati meminta kuasa hukum agar menghadirkan terpidana setiap kali sidang. Karena terpidana tak bisa dihadirkan, sidang kedua dan ketiga pun batal digelar.
Dadang menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan Wawan ke PN Bandung cukup besar karena lokasi penahanannya di Lapas Cirebon. Dia mengaku tak mampu jika setiap kali sidang harus menghadirkan terpidana.
"Harus sewa mobil, harus bayar biaya pengawalan, harus siapkan dana lain jika terjadi apa-apa. Selain itu prosedurnya juga rumit," sebutnya merinci.
Karena yang meminta terpidana untuk dihadirkan di persidangan adalah jaksa penuntut umum, menurutnya sangat wajar jika dirinya meminta pihak Kejari Bandung yang menghadirkan terpidana di persidangan.
"Saya minta selama proses sidang PK ini, Wawan bisa dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Saya sudah mengirimkan surat resmi ke Kejari Bandung atas semua permintaan itu," pungkasnya.
(sms)