Mahasiswi Stikes Yogya Disekap dalam Kamar Hotel

Selasa, 14 Juni 2016 - 21:40 WIB
Mahasiswi Stikes Yogya Disekap dalam Kamar Hotel
Mahasiswi Stikes Yogya Disekap dalam Kamar Hotel
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) di Yogyakarta, Retno (22) menjadi korban penculikan. Bahkan, dia disekap dalam hotel di wilayah Bandungan, Salatiga, Jawa Tengah.

Pelakunya diketahui bernama Muh Z (23) yang tak lain teman semasa SMA korban. Dua unit handphone korban juga dirampas. Ironisnya, pelaku menghubungi keluarga korban untuk meminta tebusan Rp34 juta.

Jika tidak, dia mengancam akan menjual korban ke mucikari. "Kita amankan setelah ada pengaduan orangtua korban," kata Kasubdit I Ditreskrimun Polda DIY AKBP Ganda M Saragih, Selasa (14/6/2016).

Saragih menjelaskan, tersangka dengan korban sudah saling kenal. Keduanya saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di kampus yang sama.

Penculikan itu berawal dari pelaku mengajak korban bertemu di Prambanan. Lalu, pelaku mengatakan bahwa orangtua korban dalam bahaya dan sebentar lagi akan sakit keras.

"Itu tipu daya, tersangka menyarankan agar korban mencarikan pengobatan alternatif di Semarang. Itu menjadi modus awal tersangka melakukan penculikan. Mungkin korban lugu sehingga langsung bersedia pergi," jelasnya.

Di Semarang, korban merasakan keanehan. Karena disekap di sebuah kamar hotel kawasan Bandungan, Salatiga. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Juni 2016. Bahkan, pelaku juga merampas dua handphone korban.

Dengan ponsel itu, tersangka menghubungi keluarga korban menyampaikan permintaan uang tebusan sebesar Rp34 juta. Jika keluarga korban tidak segera melakukan transfer, tersangka mengancam akan menjual Retno kepada seorang mucikari.

"Tersangka menyampaikan ke orangtua korban, kalau tidak diberikan uang tebusan akan dikirim ke bosnya yang seorang mucikari di Bandung," katanya.

Keluarga korban pun khawatir, dan melakukan transfer sebesar Rp500 ribu kepada rekening tersangka. Akan tetapi korban tak juga dipulangkan. Bersamaan dengan itu, kakak korban, Ismalikatun langsung melapor ke Polda DIY.

Unit Jatanras setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa teman korban di Stikes, akhirnya mendapati posisi korban dengan tersangka. "Tadi malam langsung kami tangkap, dan korban kami kembalikan kepada keluarga," tegas Saragih.

Wakapolda DIY Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani menyatakan, modus yang digunakan tersangka sudah terencana dengan baik. Mulai dari membuat ide penculikan, menakuti-nakuti korban, hingga melakukan penyekapan dan meminta uang tebusan.

"Orangtua harus lebih berhati-hati dalam mengawasi anak perempuannya. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi dikemudian hari," tandasnya.

Dua ponsel disita sebagai barangbukti kasus penculikan itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP atas tindakan penculikan yang dilakukan subsider Pasal 328 karena meminta uang tebusan atau pemerasan, dan Pasal 333 KUHP atas perbuatannya dalam menyekap korban di kamar hotel. "Ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)