Pengemudi Fortuner Maut Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2016 - 21:19 WIB
Pengemudi Fortuner Maut...
Pengemudi Fortuner Maut Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sekalipun telah membuat empat orang meninggal dunia, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya menuntut, pengemudi fortuner maut, Riki Agung Prasetio (24) dengan enam tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Zuhardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amril Abdi mengatakan Riki secara sah telah melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 310 Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sebab itu, tuntutan enam tahun yang disangkakan sudahlah pas.

"Ia secara sah dan menyakinkan tindakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Alasan ini lah, yang dinilai JPU menjadi sesuatu yang memberatkan terdakwa. Sementara yang meringkannya adalah Riki bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan.

Mengenai tuntutan jaksa, kuasa hukum Riki, M.O. Maramis menilai sangat berat. Ia menilai kliennya hanya korban sehingga tuntutan jaksa tidaklah benar. (Baca: Kronologi Kecelakaan Fortuner di Jalan Daan Mogot)

Terlebih dalam kejadian itu, lanjut Maramis, pengendara sepeda motor berada di lajur kanan, yang semestinya dipergunakan untuk mobil. Artinya, dua korban telah melakukan pelanggaran.

Terlebih dalam kejadian di jalan itu, tidak ada batasan rambu minimum dan maksimum. Sekalipun diakuinya kala itu Riki mengemudikan dengan kecepatan tinggi.

"‎Berati client saya korban atas ketidakjelasaan aturan lalu lintas dan korban atas perilaku pengendara motor sendiri," tambah Maramis

Terlebih dalam kejadian, dua korban yang meninggal, Tata dan Devi juga menjadi korban pengemudi motor yang salah.

Rencananya, di sidang lanjutan, 21 Juni 2016 mendatang, Maramis menyiapkan sejumlah pledoi menegaskan kalau kliennya tak bersalah.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
36 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
2 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved