Perkosa Gadis dan Sebar Foto Korbannya, Oknum Polisi Hanya Disanksi Disiplin

Selasa, 14 Juni 2016 - 19:15 WIB
Perkosa Gadis dan Sebar...
Perkosa Gadis dan Sebar Foto Korbannya, Oknum Polisi Hanya Disanksi Disiplin
A A A
DENPASAR - Oknum anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial KA dari Polres Klungkung yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dan menyebarkan foto korbannya ke media sosial Facebook hanya dikenakan sanksi disiplin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, saat ini anggota yang dilaporkan melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan Propam Polres Klungkung.

"Dia sudah diamankan oleh pihak Polres Klungkung. Saat ini sedang diproses pihak Propam. Soal bagaimana proses hukumnya, sejauh ini masih ‎sebatas pemeriksaan tindakan disiplin,” jelasnya, Selasa (14/6/2016).

Seperti dikabarkan sebelumnya, korban mengaku sejak tamat SD yang saat itu berumur 12 tahun sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan anggota dari bagian Admin Pawis di Polres Klungkung.

Pihaknya menegaskan, sejauh belum ada soal mengarah ke pidana, tetapi anggota yang telah melakukan tindak pidana sudah pasti melakukan tindak disiplin, jadi hanya itu sebatas yang dilakukan dalam pemeriksaan oleh pihak propam.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)