Cubit Anak Sendiri, Juliana Dipenjara 1,5 Tahun

Selasa, 14 Juni 2016 - 17:28 WIB
Cubit Anak Sendiri,...
Cubit Anak Sendiri, Juliana Dipenjara 1,5 Tahun
A A A
BATAM - Juliana Nababan, terdakwa yang menganiaya anak kandungnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, di Pengadilan Megeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa, yakni melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Juliana Nababan dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara," kata Juli Handayani, membacakan amar putusan, Selasa (14/6/2016).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama lima bulan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, tedakwa Juliana maupun jaksa penuntut umum menyatakan terima dengan putusan tersebut. "Atas putusan tersebut, saya terima yang mulia," terang Juliana.

Untuk diketahui, terdakwa Juliana tega melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri dengan cara mencubit perut korban, kemudian memukul kening korban di rumahnya, kavling Bukit Melati Blok H2, No 23, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penganiayaan dilakukan oleh terdakwa dikarenakan emosi dengan anaknya yang tidak bisa berhenti menangis. Setelah melakukan penganiayaan, terdakwa meminta bantuan tetangga untuk mengantar korban ke rumah sakit.

Berdasarkan visum et repertum a.n. As dengan nomor 140/026/if/rsud-ef yang dibuat pada tanggal 31 januari 2016, para dokter berkesimpulan bahwa pada tubuh korban dijumpai adanya tanda-tanda penyakit infeksi (radang) pada paru dan otak.

Korban juga menderita luka memar dan luka lecet pada beberapa bagian tubuh, disebabkan kekerasan (ruda paksa) tumpul.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
1 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
1 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
2 jam yang lalu
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
3 jam yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
4 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved