Cubit Anak Sendiri, Juliana Dipenjara 1,5 Tahun
A
A
A
BATAM - Juliana Nababan, terdakwa yang menganiaya anak kandungnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, di Pengadilan Megeri (PN) Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa, yakni melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Juliana Nababan dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara," kata Juli Handayani, membacakan amar putusan, Selasa (14/6/2016).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama lima bulan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, tedakwa Juliana maupun jaksa penuntut umum menyatakan terima dengan putusan tersebut. "Atas putusan tersebut, saya terima yang mulia," terang Juliana.
Untuk diketahui, terdakwa Juliana tega melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri dengan cara mencubit perut korban, kemudian memukul kening korban di rumahnya, kavling Bukit Melati Blok H2, No 23, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penganiayaan dilakukan oleh terdakwa dikarenakan emosi dengan anaknya yang tidak bisa berhenti menangis. Setelah melakukan penganiayaan, terdakwa meminta bantuan tetangga untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Berdasarkan visum et repertum a.n. As dengan nomor 140/026/if/rsud-ef yang dibuat pada tanggal 31 januari 2016, para dokter berkesimpulan bahwa pada tubuh korban dijumpai adanya tanda-tanda penyakit infeksi (radang) pada paru dan otak.
Korban juga menderita luka memar dan luka lecet pada beberapa bagian tubuh, disebabkan kekerasan (ruda paksa) tumpul.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, di Pengadilan Megeri (PN) Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa, yakni melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Juliana Nababan dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara," kata Juli Handayani, membacakan amar putusan, Selasa (14/6/2016).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama lima bulan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, tedakwa Juliana maupun jaksa penuntut umum menyatakan terima dengan putusan tersebut. "Atas putusan tersebut, saya terima yang mulia," terang Juliana.
Untuk diketahui, terdakwa Juliana tega melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri dengan cara mencubit perut korban, kemudian memukul kening korban di rumahnya, kavling Bukit Melati Blok H2, No 23, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penganiayaan dilakukan oleh terdakwa dikarenakan emosi dengan anaknya yang tidak bisa berhenti menangis. Setelah melakukan penganiayaan, terdakwa meminta bantuan tetangga untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Berdasarkan visum et repertum a.n. As dengan nomor 140/026/if/rsud-ef yang dibuat pada tanggal 31 januari 2016, para dokter berkesimpulan bahwa pada tubuh korban dijumpai adanya tanda-tanda penyakit infeksi (radang) pada paru dan otak.
Korban juga menderita luka memar dan luka lecet pada beberapa bagian tubuh, disebabkan kekerasan (ruda paksa) tumpul.
(san)