Wartegnya Digerebek Satpol PP, Saeni Mengaku Rugi Rp600 Ribu

Sabtu, 11 Juni 2016 - 19:19 WIB
Wartegnya Digerebek...
Wartegnya Digerebek Satpol PP, Saeni Mengaku Rugi Rp600 Ribu
A A A
SERANG - Usai di gerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Saeni perempuan berusia 53 tahun, pemilik warung tegal (warteg) di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600 ribu.

Dalam penggerebekan itu, seluruh makanan yang akan dijajakannya diangkut Satpol PP Kota Serang.

"Kalau dihitung rugi Rp600 ribu, itu dagangan baru matang, baru diangkutin ke depan (etalase)," ujar Eni, di warteg, Pasar Rau, Kota Serang, Banten. Sabtu (11/6/2016)

Dia menyebutkan, seluruh dagangannya berupa lauk pauk disita petugas Satpol PP. "Kemarin itu baru dapet Rp6.000, belum dapet untung, apalagi balik modal mas," keluhnya.

Dia mengaku hingga sekarang dirinya masih syok, hingga meminta saudaranya dari Indramayu datang dan menemani sekaligus membantu memasak. "Sekarang sudah mulai jualan, walaupun masih takut, takut diangkut lagi," ucapnya. (Baca: Kisah Bu Eni, Penjual Warteg yang Heboh di Sosial Media)

Petugas Satpol PP Kota Serang, melakukan penggerebekan tersebut karena Saeni dianggap mengabaikan surat edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/555-Kesra/2016, yang sudah disebar keseluruh pemilik rumah makan di Kota Serang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)