Polisi yang Lakukan Pelecehan Seksual Harus Dikebiri

Sabtu, 11 Juni 2016 - 17:31 WIB
Polisi yang Lakukan...
Polisi yang Lakukan Pelecehan Seksual Harus Dikebiri
A A A
JAKARTA - Polisi yang melakukan pelecehan seksual atau memperkosa anggota masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian harus dihukum mati atau minimal dikebiri. Hukuman ini harus dilakukan sebelum yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Polri.

Tindakan tegas dan keras ini perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas.

Indonesia Police Watch (IPW) prihatin melihat mulai maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur yang sedang berurusan dengan Polri.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri.

Untuk itu IPW berharap Mabes Polri bersikap serius mencermati fenomena ini agar polisi-polisi di lapangan tidak menjadi predator seks bagi masyarakat.

Neta mencontohkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi yang baru terjadi dan mendapat protes masyarakat berlangsung di Batu, Jatim pada 7 Juli 2016.

"Saat itu DDS (16) siswi SMK swasta Malang menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun," katanya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke Sindonews, Sabtu (11/6/2016).

Padahal, kata dia, Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang.

Sebelumnya pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

Jauh sebelumnya, Maret 2012 R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.

Lalu, Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo pada 8 Juni 2012. Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

"Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri, oknum-oknum polisi seperti akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri. Bagaimana pun institusi Polri harus melindungi anggota masyarakat dan bukan melindungi oknum polisi yang menjadi predator seks," timpal Neta.

Untuk itu, lanjut dia, perlu ada tindakan tegas polisi-polisi yang melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual patut dijatuhi hukuman mati atau minimal dikebiri dan dipecat karena tidak pantas lagi menjadi anggota Polri.
(sms)
Berita Terkait
Direkam Warga, Ulah...
Direkam Warga, Ulah Kakek Cabuli Bocah Tetangganya Terbongkar
Polisi Ringkus Pelaku...
Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Kamar Kos
Polisi Usut Pelecehan...
Polisi Usut Pelecehan Jamaah Perempuan di Masjid Kabupaten Wajo
Polisi Buru Pelaku Begal...
Polisi Buru Pelaku Begal Bokong Cewek yang Gentayangan di Denpasar
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Polisi Tangkap Perawat...
Polisi Tangkap Perawat Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
1 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
4 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
5 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
13 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved