Tepergok, 2 Kawanan Pencuri Minimarket Dibogem Mentah Warga
Sabtu, 11 Juni 2016 - 03:45 WIB
Tepergok, 2 Kawanan Pencuri Minimarket Dibogem Mentah Warga
A
A
A
JAKARTA - Dua kawanan pencuri yang beraksi di Smanan, Kalideres, Jakarta Barat terpaksa harus tersungkur setelah aksinya dipergoki warga sekitar pada Jumat 10 Juni 2016. Pelaku bernama Abdul A (31), dan Usup (42), dihujani bogem mentah oleh warga.
Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono mengatakan, aksi keduanya tertangkap tangan usai seorang warga memergoki keduanya tengah asyik mengutil di minimarket. Kala itu, lanjut Ewo, warga mendengar suara gaduh dari dalam minimarket telah tutup, penasaran dengan suara gaduh itu warga tadi melapor dengan yang lain dan bergeruduk ke lokasi.
"Warga mengepung keduanya dan menghujani kekesalannya," tutur Ewo di Jakarta, Jumat 10 Juni 2016.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rokok dan barang lainnya, termasuk bor tembok dan linggis.
"Kami masih mendalami kasus ini, kuat dugaan mereka merupakan pemain lama yang telah meresahkan sejumlah pemilik minimarket," jelasnya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono mengatakan, aksi keduanya tertangkap tangan usai seorang warga memergoki keduanya tengah asyik mengutil di minimarket. Kala itu, lanjut Ewo, warga mendengar suara gaduh dari dalam minimarket telah tutup, penasaran dengan suara gaduh itu warga tadi melapor dengan yang lain dan bergeruduk ke lokasi.
"Warga mengepung keduanya dan menghujani kekesalannya," tutur Ewo di Jakarta, Jumat 10 Juni 2016.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rokok dan barang lainnya, termasuk bor tembok dan linggis.
"Kami masih mendalami kasus ini, kuat dugaan mereka merupakan pemain lama yang telah meresahkan sejumlah pemilik minimarket," jelasnya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(mhd)