Tetap Buka saat Ramadhan, Panti Pijat Esek-esek Dirazia
A
A
A
PEKANBARU - Satuan Polisi Pomang Praja (Satpol PP) mengelar razia di sejumlah tempat panti pijat yang disinyalir sebagai tempat mesum. Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat ini.
Dari 24 orang yang terjaring, 20 merupakan pemijat wanita. Sementara empat orang adalah pria yang diduga sebagai pelanggan panti pijat plus-plus tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ke-24 orang itu diamankan saat digelar operasi sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Arjuna, Budi Utomo, Tanjung Datuk, Teuku Umar, dan tempat lainnya.
Razia tersebut digelar tadi malam. Selain panti pijat, petugas juga merazia tempat hiburan malam. "Razia ini kami lakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan," kata Zulfahmi, Kamis (9/6/2016).
Kepada pengusaha panti pijat dan tempat hiburan lainnya, petugas Satpol PP meminta untuk tidak membuka tempat usahanya sesuai yang telah diberlakukan selama Ramadhan. Semua tempat usaha harus mengikuti peraturan yang telah disepakati.
"Kita minta tempat hiburan harus mengikuti aturan sesuai waktu yang telah ditetapkan selama Ramadhan," ucapnya.
Sementara bagi mereka yang terjaring, petugas menasehati mereka agar tidak melakukan perbuatan melanggar asusila, terlebih disaat Ramadhan. Sebagian besar pemijat yang masih berusia muda ini tidak memiliki KTP.
"Bagi mereka yang tidak memiliki kartu pengenal harus ada yang menjamin jika ingin dibebaskan," tukasnya.
Dari 24 orang yang terjaring, 20 merupakan pemijat wanita. Sementara empat orang adalah pria yang diduga sebagai pelanggan panti pijat plus-plus tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ke-24 orang itu diamankan saat digelar operasi sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Arjuna, Budi Utomo, Tanjung Datuk, Teuku Umar, dan tempat lainnya.
Razia tersebut digelar tadi malam. Selain panti pijat, petugas juga merazia tempat hiburan malam. "Razia ini kami lakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan," kata Zulfahmi, Kamis (9/6/2016).
Kepada pengusaha panti pijat dan tempat hiburan lainnya, petugas Satpol PP meminta untuk tidak membuka tempat usahanya sesuai yang telah diberlakukan selama Ramadhan. Semua tempat usaha harus mengikuti peraturan yang telah disepakati.
"Kita minta tempat hiburan harus mengikuti aturan sesuai waktu yang telah ditetapkan selama Ramadhan," ucapnya.
Sementara bagi mereka yang terjaring, petugas menasehati mereka agar tidak melakukan perbuatan melanggar asusila, terlebih disaat Ramadhan. Sebagian besar pemijat yang masih berusia muda ini tidak memiliki KTP.
"Bagi mereka yang tidak memiliki kartu pengenal harus ada yang menjamin jika ingin dibebaskan," tukasnya.
(san)