Bawa Setengah Kilogram Sabu, Pemuda Aceh Ditangkap
A
A
A
BUNGO - Fajar Maulan bin Samsul Bahri (20) pemuda asal Desa Gambong Lang Nibong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ditangkap karena kedapatan membawa setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat itu jajaran Polres Bungo mendapat informasi bila di Jalan Simpang Bungo-Jambi sering terjadi transaksi narkoba.
Anggota Satnarkoba dan Satlantas Polres Bungo pun menggelar razia bersama. Saat itu petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri disimpang dengan menyandang tas ransel.
Petugas pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan, didapati lima plastik besar berisi butiran kristal yang diduga sabu. Pemuda dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda asal Aceh yang telah membawa sabu.
"Benar, pemuda tersebut Kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 496.95 gram, saat ini pelaku sedang kita interogasi," jelas Darmawan saat ditemui, Selasa (7/6/2016).
Darmawan mengatakan jika terbukti, pelaku nantinya akan diancam dengan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat itu jajaran Polres Bungo mendapat informasi bila di Jalan Simpang Bungo-Jambi sering terjadi transaksi narkoba.
Anggota Satnarkoba dan Satlantas Polres Bungo pun menggelar razia bersama. Saat itu petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri disimpang dengan menyandang tas ransel.
Petugas pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan, didapati lima plastik besar berisi butiran kristal yang diduga sabu. Pemuda dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda asal Aceh yang telah membawa sabu.
"Benar, pemuda tersebut Kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 496.95 gram, saat ini pelaku sedang kita interogasi," jelas Darmawan saat ditemui, Selasa (7/6/2016).
Darmawan mengatakan jika terbukti, pelaku nantinya akan diancam dengan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sms)