Dicekoki Obat, Mahasiswi Diperkosa dan Disekap Enam Hari

Senin, 06 Juni 2016 - 19:17 WIB
Dicekoki Obat, Mahasiswi Diperkosa dan Disekap Enam Hari
Dicekoki Obat, Mahasiswi Diperkosa dan Disekap Enam Hari
A A A
MEDAN - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial DG, (18), diduga diperkosa dan disekap seorang pelaku berinisial VP (25), di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang selama satu Minggu.

Kepada petugas di Polresta Medan, korban menceritakan selama beberapa hari di dalam rumah, korban sudah bolak-balik disetubuhi.

Selama itu aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku, korban selalu tidak sadarkan diri. Sementara, pelaku diketahuinya selama ini tinggal di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Aku tidak sadar saat pelaku menindihku dari atas, sehingga aku tidak berdaya melakukan perlawanan meskipun terasa berat saat badan pelaku berada di atas tubuhku," ujar korban.

Dia menceritakan, awal mula terjadinya petaka yang merampas kesuciannya itu ketika warga Jalan Masjid, Gang Puskesmas, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ini mendapat Broadcast (BC) pin BlackBerry Massanger (BBM) pelaku dari teman-temannya.

Korban yang kepincut dengan BC pin pelaku langung menginvite nya dan terjadilah komunikasi diantara keduanya.

Singkat cerita, setelah komunikasi diantara keduanya terbangun, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu Taman Ahmad Yani, Jalan Sudirman/Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam pertemuan itu kedua insan tersebut sempat bercanda gurau dan saling menanyakan identitas pribadi dan aktifitas masing-masing.

"Saat asyik berkomunikasi, dia (pelaku) memberikan aku minuman (Air mineral). Tak lama setelah meminumnya, aku merasa pusing dan tak tau lagi apa yang terjadi," ujarnya.

Menurut dia, setelah terbangun dan sadarkan diri, posisinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi (telanjang bulat).

Meski telah sadarkan diri dia tetap belum bisa berbuat banyak. Sebab, kondisi tubuhnya masih lemas diduga karena pengaruh obat yang dimasukkan pelaku ke dalam minuman korban.

"Walau pun aku sudah sadar bang, tetapi aku tidak bisa berbuat apapun. Karena kondisiku masih lemas dan aku hanya bisa terbaring ditempat tidur," ungkap dia.

Akhirnya, sambung dia, dirinya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, Kamis 2 Juni 2016 lalu, karena pelaku sedang keluar.

Suasana sepi itu langsung dimanfaatkan korban untuk kabur dan langsung membuat laporan pengaduan (LP) ke Polresta Medan dengan Nomor : LP/1410/K/VI/2016/SPKT Resta Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal mengatakan, pihaknya sedang mempelajari dan akan menindaklanjuti laporan pengaduan korban. "Laporannya sudah kita terima dan akan sega kita tindak lanjuti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6406 seconds (0.1#10.140)