Komplotan Pecah Kaca Mobil dengan Cincin Baja Dibekuk

Senin, 06 Juni 2016 - 17:51 WIB
Komplotan Pecah Kaca Mobil dengan Cincin Baja Dibekuk
Komplotan Pecah Kaca Mobil dengan Cincin Baja Dibekuk
A A A
SEMARANG - Komplotan pencuri modus pecah kaca mobil ditangkap aparat Polda Jawa Tengah usai beraksi di daerah Purbalingga.

Aksinya, menggunakan cincin baja untuk pecah kaca. Polisi menduga ini berkaitan dengan beberapa insiden dan para tersangka yang sebelumnya ditangkap.

Tersangka berjumlah lima orang. Masing-masing, Kusrandi (35), Dodi Rahmadi (25), Hamzah Pasuri (30), Angga Setiawan (28) dan Arif Santoso (46).

Kelima tersangka masing-masing punya alamat di Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi mengidentifikasi, para tersangka ini beraksi pada Rabu 11 Mei 2016 sekira pukul 13.30 WIB di pinggir jalan depan SD Negeri Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga.

Mereka menggasak uang dan barang berharga dari mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik nomor polisi R 9005 QC milik Sugito.

Kaca mobil sebelah kiri dipecah, mengambil kantong plastik berisi uang Rp48 juta dari dalam mobil dan tas berisi surat-surat berharga.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan dari laporan korban, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Sehari kemudian, tepatnya Kamis 12 Mei 2016 sekira pukul 03.30 WIB kelima tersangka berhasil ditangkap saat menginap di Hotel Marlin, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

"Para tersangka ini punya peran masing-masing saat beraksi. Kami menduga ini berkaitan dengan kelompok dengan modus yang sama, yang kami tangkap sebelumnya," ungkap Gagas, Senin (6/6/2016).

Modus pencurian yang dilakukan, sebut Gagas, memecah kaca mobil korban dengan memukul dengan cincin baja.

Mereka beraksi mengendarai sepeda motor, asling berboncengan. Penangkapan ini bisa cepat setelah saksi korban mengetahui identitas dan nomor polisi motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka kami tahan di Polda Jawa Tengah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)