Guru Setubuhi Murid Terancam Dipecat

Jum'at, 03 Juni 2016 - 18:27 WIB
Guru Setubuhi Murid...
Guru Setubuhi Murid Terancam Dipecat
A A A
MERANGIN - Dam (37), seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama terancam dipecat dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena menyetubuhi muridnya berinisial RZ (14) selama dua bulan.

Bupati Merangin Al Haris mengecam keras tindakan Dam. "Saya sangat mengecam tindakan guru tersebut, bahkan saya mendukung hukum kebiri bila telah diberlakukan saya harap dia dihukum kebiri sebab dia itu guru agama yang seharusnya menjadi panutan, malah dia yang melakukan (perbuatan bejat)," jelas Haris, Jumat (3/6/2016).

Lebih lanjut Haris menegaskan dirinya akan merekomendasikan pelaku dipecat dari PNS. "Ya, saya akan rekomendasikan pelaku untuk dipecat dari statusnya menjadi PNS setelah ada keputusan inkracht dari pengadilan karena pelaku ini telah mencoreng nama baik guru dan juga PNS," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, RZ (14) pelajar SMP di Kabupaten Merangin, Jambi disetubuhi oleh gurunya, Dam (37) selama dua bulan. Terungkapnya kejadian tersebut berawal ketika teman-teman korban mengetahui perbuatan oknum guru tersebut terhadap RZ.

Karena merasa aibnya sudah diketahui teman-temannya, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Setelah mendengar cerita dari korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)