Cabuli Bocah 14 Tahun, Saudara Kembar Diringkus Polisi di Halim

Jum'at, 03 Juni 2016 - 09:11 WIB
Cabuli Bocah 14 Tahun,...
Cabuli Bocah 14 Tahun, Saudara Kembar Diringkus Polisi di Halim
A A A
JAKARTA - Saudara kembar bernama Aris (24), dan Arif (24) digelandang polisi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Karena, keduanya telah melecehkan RBL, bocah berusia 14 tahun.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Priyo Utomo mengatakan, peristiwa terjadi saat Arif yang berprofesi sebagai vokalis marawis berkenalan dengan korban pada November 2015 lalu. Setelah cukup dekat, Arif mengajak korban ke kontrakan temannya yang berinisial D di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Arif melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap RBL. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan perbuatan bejatnya itu kepada RBL.

"Lalu, korban yang masih kelas 2 SMP itu dikenalkan dengan saudara kembar pelaku. Kembarannya (Aris) juga ternyata melakukan perbuatan yang sama setelah keduanya dekat," jelasnya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Priyo, pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu dikenalkan dengan korban melalui BlackBerry Messenger (BBM). Setelah cukup dekat, Aris kerap meminta korban melakukan phone seks seperti yang dilakukan korban dengan Arif. "Akhirnya, korban dibawa ke rumah ibu angkat pelaku dan disetubuhi. Begitu seterusnya," tuturnya.

Priyo menjelaskan, melihat anaknya kerap mengurung diri di kamar dan bermain handphone hingga larut malam serta menjadi malas sekolah. Ibu RBL meminta kakak korban menyita handphonenya. Saat itu, kakak korban melihat adanya chat tak senonoh antara korban dengan Aris.

"Chat itu di-screenshot dan ditanyakan ke korban. Korban tak mengaku, lalu orangtuanya melapor ke kami (polisi)," jelasnya.

Polisi akhirnya melakukan visum pada korban dan diketahui adanya robekan dalam kelamin korban. Kemudian, korban mengaku dan kedua saudara kembar itu digelandang polisi saat berada di wilayah Halim, Jakarta Timur. Kepada polisi, keduanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan janji akan menikahinya.
(mhd)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
10 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved