Bacok Otto Iskandar, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Juni 2016 - 23:00 WIB
Bacok Otto Iskandar, Pria Ini Dibekuk Polisi
Bacok Otto Iskandar, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Satu tahun menghilang dari kejaran pihak kepolisian, F (29), warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya dibekuk.

Tersangka dilangkap oleh aparat reskrim Polsek Plaju lantaran melakukan pembacokan terhadap korban Otto Iskandar (42), warga Jalan Kapten Abdullah Simpang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, hingga korban mengalami luka sayat di tubuhnya.

Ironisnya, aksi tersangka dilakukannya bersama DK (DPO) yang merupakan adiknya sendiri.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernomor LP/B-100/V/2015 tanggal 23 Mei 2015.

Aksi pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan tersangka dilatari selisih paham.

"Saat itu terjadi selisih antara korban dan tersangka di dekat kediaman tersangka. Sempat terjadi keributan. Namun, perkelahian itu bisa dilerai warga," ungkap Andi, Kamis (2/6).

Seusai dilerai, rupanya tersangka masih emosi hingga akhirnya tersangka kembali menghampiri korban.

Saat itu, tersangka F telah membawa alat berupa kayu gelam dan DK adik tersangka membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang.

"Jadi saat itu para pelaku mengejar korban, namun saat korban melarikan diri malah terjatuh. Dengan cepat, para pelaku, DK membacok tangan sebelah kanan korban dan F memukul kepala korban dengan kayu," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dijelaskan Andi, korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan mengalami luka memar di bagian kening.

"Untuk DK saat ini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Sedangkan tersangka F yang berhasil diamankan terlebih dahulu akan dijerat Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, tersangka F yang diamankan di Mapolsek Plaju Palembang mengaku, memang kejadian tersebut dilakukan bersama adiknya setelah terjadi cekcok dengan korban.

"Kesal saja Pak saat itu dan khilaf. Saya menyesal, Pak," kata tersangka F sembari menundukkan kepalanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9931 seconds (0.1#10.140)