Setelah Cerai, AG Sodomi Keponakan
A
A
A
SERANG - AG (33), warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, nekat menyodomi keponakannya sendiri, FT (14).
Informasi yang diperoleh, terbongkarnya aksi penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, berdasarkan cerita FT kepada orangtuanya.
"Pengakuan dari korban, sudah dua kali disodomi oleh pelaku, semuanya dilakukan pada bulan Mei," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Ipda Juwandi, Kamis (2/6/2016).
AG diketahui sudah bercerai dengan istrinya. Sejak itulah penyimpangan seksual muncul. FT, keponakannya sendiri, dijadikan sasaran.
FT yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Serang tak bisa mengelak permintaan pelaku lantaran di bawah ancaman pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di anusnya dan di beberapa bagian tubuh karena dipukuli saat pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Masih kita mintai keterangan lebih lanjut dan kita masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh, terbongkarnya aksi penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, berdasarkan cerita FT kepada orangtuanya.
"Pengakuan dari korban, sudah dua kali disodomi oleh pelaku, semuanya dilakukan pada bulan Mei," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Ipda Juwandi, Kamis (2/6/2016).
AG diketahui sudah bercerai dengan istrinya. Sejak itulah penyimpangan seksual muncul. FT, keponakannya sendiri, dijadikan sasaran.
FT yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Serang tak bisa mengelak permintaan pelaku lantaran di bawah ancaman pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di anusnya dan di beberapa bagian tubuh karena dipukuli saat pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Masih kita mintai keterangan lebih lanjut dan kita masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)