Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kerusuhan Lapas Gorontalo
A
A
A
JAKARTA - Polres Gorontalo telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EEN dalam kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
"Baru satu ditetapkan jadi tersangka yang inisial EEN," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Polisi juga berhasil mendapatkan beberapa jumlah barang bukti di antaranya pisau, parang, tombak, gunting. "Ada juga banyak benda keras lainnya, termasuk satu paket bungkusan yakni narkoba," ujar Agus Rianto.
Atas perbuatannya, EEN dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui, sejak Selasa (31 Mei 2016) malam hingga Rabu (1 Juni 1016) terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Gorontalo.
"Baru satu ditetapkan jadi tersangka yang inisial EEN," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Polisi juga berhasil mendapatkan beberapa jumlah barang bukti di antaranya pisau, parang, tombak, gunting. "Ada juga banyak benda keras lainnya, termasuk satu paket bungkusan yakni narkoba," ujar Agus Rianto.
Atas perbuatannya, EEN dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui, sejak Selasa (31 Mei 2016) malam hingga Rabu (1 Juni 1016) terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Gorontalo.
(zik)