Satpol PP Pangandaran Hentikan Pembuatan Tambak di Harim Laut

Kamis, 02 Juni 2016 - 15:20 WIB
Satpol PP Pangandaran...
Satpol PP Pangandaran Hentikan Pembuatan Tambak di Harim Laut
A A A
PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menghentikan pembuatan tambak udang yang berlokasi di harim laut tepatnya di Dusun Sucen, RT 02/25 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dadang Abdullrachman mengatakan, penghentian pembuatan tambak tersebut berdasarkan intruksi Bupati Pangandaran agar jalur pantai yang masuk pada harim laut dilarang dijadikan aktivitas komersil.

“Lokasi pembuatan tambak berada di harim laut dan tidak mengantongi perizinan,” kata Dadang.

Padahal sebelumnya lokasi tersebut pernah dihentikan, saat pemberhentian pertama pemilik warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah dan sekarang pindah kepemilikan ke warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

“Namun meski sudah berpindah kepemilikan, areal pembuatan tambak hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh pihak desa setempat dan Muspika Kecamatan,” tambah Dadang.

Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Mustopa mengatakan, saat diperiksa dokumentasi perizinan tidak ada, selain itu dokumentasi yang dikantongi hanya izin lingkungan saja.

“Berdasarkan rakor yang digelar oleh Pemerintah Daerah, lokasi harim laut tidak akan di izinkan untuk dijadikan tempat usaha, karena jalur pantani akan dibangun jalan pesisir wisata dari mulai Pantai Madasari hingga Pangandaran,” singkatnya.

Sementara pelaksana lapangan pembuatan tambak udang tersebut Nanang Rusna mengaku kecewa terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan pihak desa dan Kecamatan.

“Dokumen yang kami miliki sudah ditandatangani oleh lingkungan dari mulai desa dan kecamatan, namun saat penutupan pertama mereka yang menandataangani dan membubuhkan stempel seolah mengelak tidak bertanggung jawab,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, dirinya hanya sebagai pelaksana lapangan yang mengurus teknis, terkait perizinan dia mengaku sedang diurus oleh majikannya.

“Terus terang kami rugi besar kalau harus berhenti dipertengahan pembuatan karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk operasional,” tambahnya.

Dia menambahkan, saat penghentian pertama pun dirinya telah mengalami kerugian Rp7 juta untuk biaya sewa alat berat.

“Kalau memang lokasi pembuatan tambak ini melanggar aturan, harusnya pihak desa dan Kecamatan dari dulu jangan mengeluarkan izin lingkungan,” pungkas Nanang.
(sms)
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
17 menit yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
48 menit yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
7 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
7 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved