Satpol PP Pangandaran Hentikan Pembuatan Tambak di Harim Laut

Kamis, 02 Juni 2016 - 15:20 WIB
Satpol PP Pangandaran Hentikan Pembuatan Tambak di Harim Laut
Satpol PP Pangandaran Hentikan Pembuatan Tambak di Harim Laut
A A A
PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menghentikan pembuatan tambak udang yang berlokasi di harim laut tepatnya di Dusun Sucen, RT 02/25 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dadang Abdullrachman mengatakan, penghentian pembuatan tambak tersebut berdasarkan intruksi Bupati Pangandaran agar jalur pantai yang masuk pada harim laut dilarang dijadikan aktivitas komersil.

“Lokasi pembuatan tambak berada di harim laut dan tidak mengantongi perizinan,” kata Dadang.

Padahal sebelumnya lokasi tersebut pernah dihentikan, saat pemberhentian pertama pemilik warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah dan sekarang pindah kepemilikan ke warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

“Namun meski sudah berpindah kepemilikan, areal pembuatan tambak hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh pihak desa setempat dan Muspika Kecamatan,” tambah Dadang.

Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Mustopa mengatakan, saat diperiksa dokumentasi perizinan tidak ada, selain itu dokumentasi yang dikantongi hanya izin lingkungan saja.

“Berdasarkan rakor yang digelar oleh Pemerintah Daerah, lokasi harim laut tidak akan di izinkan untuk dijadikan tempat usaha, karena jalur pantani akan dibangun jalan pesisir wisata dari mulai Pantai Madasari hingga Pangandaran,” singkatnya.

Sementara pelaksana lapangan pembuatan tambak udang tersebut Nanang Rusna mengaku kecewa terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan pihak desa dan Kecamatan.

“Dokumen yang kami miliki sudah ditandatangani oleh lingkungan dari mulai desa dan kecamatan, namun saat penutupan pertama mereka yang menandataangani dan membubuhkan stempel seolah mengelak tidak bertanggung jawab,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, dirinya hanya sebagai pelaksana lapangan yang mengurus teknis, terkait perizinan dia mengaku sedang diurus oleh majikannya.

“Terus terang kami rugi besar kalau harus berhenti dipertengahan pembuatan karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk operasional,” tambahnya.

Dia menambahkan, saat penghentian pertama pun dirinya telah mengalami kerugian Rp7 juta untuk biaya sewa alat berat.

“Kalau memang lokasi pembuatan tambak ini melanggar aturan, harusnya pihak desa dan Kecamatan dari dulu jangan mengeluarkan izin lingkungan,” pungkas Nanang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)
pixels