Awas! Kerupuk Mata Gareng Mengandung Pewarna Tekstil

Kamis, 02 Juni 2016 - 13:09 WIB
Awas! Kerupuk Mata Gareng...
Awas! Kerupuk Mata Gareng Mengandung Pewarna Tekstil
A A A
KULONPROGO - Sejumlah makanan ringan tradisional yang beredar di Pasar Wates, Kulonprogo mengadung rodhamin B.

Makanan yang dipasok dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah ini menggunakan pewarna tekstil yang bberbahaya bagi tubuh. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), memita pedagang untuk memusnahkan dan tidak mengedarkan.

Beberapa makanan yang ditemukan positif Rodhamin ini, terdiri dari kue bolumprit, lanthing, slondok, dan kerupuk mata gareng.

Makanan yang dijual ini warnanya cukup mencolok dan cerah. Ketika dilakukan uji lab menggunakan mobil keliling, hasilnya positif mengandung Rodhamin B yang merupakan bahan pewarna tekstil.

"Dari beberapa sampel yang ditemukan, hasilnya positif mengandung rodhamin B," jelas Yuniati, salah satu petugas BBPOM yang melakukan pengawasan.

Dengan temuan ini BBPOM memberikan rekomendasi kepada pedagang untuk tidak memperjualbelikan.

Pedagang juga harus memusnahkan sendiri makanan tersebut. Dia diminta untuk membuat surat pernyataan dan jika nanti terbukti lagi bisa dikenai sanksi.

Makanan ini kebanyakan dipasok dari pedagang besar yang ada di Purworejo, Jawa Tengah. Pedagang yang menjual hanya mamebeli barang ketika ada pedagang dari luar daerah yang dating.

Mereka ini tidak paham dengan makanan yang dijual mengandung rodhamin B dan berbahaya untuk kesehatan.

"Tidak tahu kalau mengandung rodhamin, ini hanya disetori pedagang Purworejo," Musidah, salah seorang pedagang.

Sementara itu Kabid Perdagangan, Disperindag dan ESDM Kulonprogo Bambang Widodo, mengatakan dinas tidak memiliki kewenangan lebih jauh dalam penanganan makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rodhamin B.

Biasanya pascapemantauan dari BBPOM, dinas akan mendapatkan tembusan hasil uji lab dan temuan di lapangan.

Dinas sendiri sebenarnya sudah kerap memberikan pemahaman kepada pedagang untuk mengantisipasi makanan seperti itu.

Namun kadang pedagang kurang paham dan hanya maengejar untung. "Pengawasan di lapangan terhadap barang beredar akan dilakukan sepuluh kali dalam sepekan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)