PSK Hamil Enam Bulan Terjaring Razia
A
A
A
KENDAL - Satpol PP Kabupaten Kendal merazia warung remang-remang di Pasar Weleri, Rabu (1/6/2016) siang. Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan, salah satunya sedang hamil enam bulan dan membawa anaknya.
Dua PSK yang diamankan aparat Satpol PP itu masing-masing W dan R. Saat diamankan, W terus mengomel karena merasa dijebak petugas yang menyamar menjadi pria hidung belang. Namun, petugas tetap saja membawanya ke mobil patroli untuk diperiksa.
Sementara, R yang sedang hamil enam bulan diamankan di warung remang-remang. R membawa anak laki-laki yang berusia 10 tahun. Satpol PP tetap membawa PSK dan anaknya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan diperiksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, razia penyakit masyarakat ini diduga bocor karena PSK yang ditangkap hanya dua orang. Padahal, menurut Toni, di lokasi tersebut sering digunakan mangkal PSK.
Sementara itu, W, salah satu PSK mengatakan sudah setahun mangkal di tempat tersebut. Pelanggannya umumnya berusia di atas 40 tahun.
Kedua PSK ini diperiksa di Kantor Satpol PP. Mereka dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008. PSK yang terjaring akan dibawa ke panti sosial di Solo atau menjalani sidang di PN Kendal.
Dua PSK yang diamankan aparat Satpol PP itu masing-masing W dan R. Saat diamankan, W terus mengomel karena merasa dijebak petugas yang menyamar menjadi pria hidung belang. Namun, petugas tetap saja membawanya ke mobil patroli untuk diperiksa.
Sementara, R yang sedang hamil enam bulan diamankan di warung remang-remang. R membawa anak laki-laki yang berusia 10 tahun. Satpol PP tetap membawa PSK dan anaknya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan diperiksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, razia penyakit masyarakat ini diduga bocor karena PSK yang ditangkap hanya dua orang. Padahal, menurut Toni, di lokasi tersebut sering digunakan mangkal PSK.
Sementara itu, W, salah satu PSK mengatakan sudah setahun mangkal di tempat tersebut. Pelanggannya umumnya berusia di atas 40 tahun.
Kedua PSK ini diperiksa di Kantor Satpol PP. Mereka dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008. PSK yang terjaring akan dibawa ke panti sosial di Solo atau menjalani sidang di PN Kendal.
(zik)