Sampel Celana Jadi Bukti, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:37 WIB
Sampel Celana Jadi Bukti,...
Sampel Celana Jadi Bukti, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai, sampel celana yang dibeli polisi sebagai bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin barang bukti ngawur.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, sejatinya, sampel celana yang dikirimkan polisi ke Kejari Jakpus tak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Pasalnya, alat bukti itu harus celana asli yang dipakai kliennya saat kejadian.

"Kalau celana itu tak ketemu lalu diganti sampel enggak bisa dijadikan alat bukti dong. Alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana. Makanya, kami akan tolak itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Bostam menjelaskan, majelis hakim juga harus menolak bukti sampel celana tersebut. "Kalau hakim keberatan penolakan kami, itu artinya hakim sudah keblinger," tuturnya.

Bostam menerangkan, meski polisi beralasan kalau sampel celana itu hanya untuk menggali keterangan bagaimana bisa robek. Dalam hukum pidana tak ada kata asumsi belaka, semua harus ada pembuktiannya.

"Nanti di persidangan bisa dilihat alat bukti yang dipunyai polisi. Ada saksi, hakim, JPU, ada kuasa hukum, dan ada masyarakat yang menyaksikan, mari kita uji dipersidangan. Saksi pun saya ingatkan untuk berhati-hati karena dia disumpah, jangan jadi saksi dengan keterangan palsu," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan, dalam pelimpahan tahap dua di Kejari Jakpus, polisi pun menyerahkan 37 alat bukti. Salah satunya berupa sampel celana Jessica.

Lantaran celana yang dipakai Jessica saat kejadian hilang, polisi membeli celana untuk dipakai sebagai sampel. Celana itu dipakai sebagai contoh karena dalam BAP, terdapat perbedaan keterangan antara Jessica dengan pembantunya tentang letak sobeknya celana Jessica.

Adapun benar tidaknya keterangan Jessica dengan pembantunya itu akan dibuktikan di pengadilan nanti dan tentang kebenaran keterangan keduanya itu, akan diputus hakim mana yang paling benar.
(ysw)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved