Polisi Amankan Tiga Ibu Rumah Tangga Ini Saat Pesta Sabu
A
A
A
RIAU - Peredaran narkoba memang sudah sangat meresahkan dan merambah berbagai kalangan. Di Kabupaten Kuansing, Riau, tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) kompak pesta narkoba namun akhirnya ditangkap polisi.
"Mereka diamankan saat sedang pesta sabu di salah satu rumah milik tersangka," kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, di Riau, Sabtu (28/5/2016).
Penangkapan itu bermula saat ini mendapat informasi dari warga kalau ada pesta narkoba di salah satu rumah di Desa Jao Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuanteng, Kuansing.
Mendapat laporan, tim satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak ke lokasi. Disaksikan warga, polisi kemudian mengerebek rumah itu. Benar saja, saat digerebek di dalam rumah ada tiga wanita yang sedang asik pesta narkoba.
Ketiga tersangka yang sedang 'fly' akibat mengkonsumsi tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka. Dalam pengerebekan itu polisi menyita barang bukti sisa paket sabu dan satu buah bong (alat isap sabu).
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kuansing. Kita sedang menyelidiki dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut," tukas AKBP Edy.
Ketiga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Mereka diamankan saat sedang pesta sabu di salah satu rumah milik tersangka," kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, di Riau, Sabtu (28/5/2016).
Penangkapan itu bermula saat ini mendapat informasi dari warga kalau ada pesta narkoba di salah satu rumah di Desa Jao Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuanteng, Kuansing.
Mendapat laporan, tim satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak ke lokasi. Disaksikan warga, polisi kemudian mengerebek rumah itu. Benar saja, saat digerebek di dalam rumah ada tiga wanita yang sedang asik pesta narkoba.
Ketiga tersangka yang sedang 'fly' akibat mengkonsumsi tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka. Dalam pengerebekan itu polisi menyita barang bukti sisa paket sabu dan satu buah bong (alat isap sabu).
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kuansing. Kita sedang menyelidiki dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut," tukas AKBP Edy.
Ketiga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(maf)