Kemplang Pajak Rp43 M, Juragan Gula Pasir Disandera

Jum'at, 27 Mei 2016 - 16:44 WIB
Kemplang Pajak Rp43 M, Juragan Gula Pasir Disandera
Kemplang Pajak Rp43 M, Juragan Gula Pasir Disandera
A A A
SOLO - Juragan gula pasir dan tepung terigu di Kota Solo berinisial SDH, dijebloskan ke tahanan Rutan Klas I Surakarta. Perempuan berusia 69 tahun tersebut dieksekusi penyanderaan (Gijzeling) oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II setelah menunggak pajak Rp43,04 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani mengatakan, SDH merupakan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, dengan usaha di bidang perdagangan besar gula pasir, dan tepung terigu.

“Yang bersangkutan disandera karena tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya meski mampu,” ujar Lusiani, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan SDH ke Rutan Klas I Surakarta, Jumat (27/5/2016).

Penyanderaan terhadap SDH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa.

Ketentuan mengatur antara lain penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penunggak yang mempunyai utang pajak sekurang kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi.

Penyanderaan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Penyanderaan diakhiri apabila SDH melunasi utang pajaknya. Namun apabila tetap tidak dilunasi, penyanderaan akan dilakukan hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang satu kali enam bulan berikutnya.

Setelah diputuskan untuk disandera, KPP Pratama Solo melakukan serangkaian proses penagihan pajak secara aktif (hard collection). Mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening, dan pencegahan pergi keluar negeri.

Hanya saja, langkah langkah itu tidak mampu membuat yang bersangkutan melunasi utang pajaknya. Upaya penyanderaan penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP II Jateng ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2016.

Awal April lalu, disandera seorang penunggak pajak asal Purworejo berinisial AR. Keberadaannya kini telah dilepas setelah utang pajak sekitar Rp380 juta dibayar. Pihaknya kini juga telah mengantongi sejumlah nama penunggak pajak. Langkah penyanderaan kini tinggal menunggu turunnya izin dari Menteri Keuangan.

Meski tidak membeberkan nama-nama yang dimaksud, penunggak pajak yang masuk daftar akan disandera tersebar di seluruh KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP II Jateng.

Kepala Kantor KPP Pratama Solo Erna Sulistyowati melanjutkan, tunggakan pajak SDH merupakan hasil pemeriksaan tahun 2012. Tunggakan berasal dari semua jenis pajak yang semestinya menjadi tanggungjawab SDH di tahun 2008 sekitar Rp21 miliar.

Yang bersangkutan telah mengajukan keberatan maupun banding ke pengadilan pajak namun ditolak. Sebagai konsekwensi atas penolakan banding ke pengadilan pajak, maka ada denda sebesar 100% dari pajak yang mesti dibayar. “Sehingga nilainya menjadi Rp43,04 miliar,” beber Erna.

Pihaknya juga telah menyita mobil Toyota Inova milik SDH dan memblokir rekeningnya. Sayangnya, dia enggan membeberkan jumlah uang di rekening yang diblokir.

Kepala Keamanan Rutan Klas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, SDH ditempatkan di sel khusus di blok A yang diperuntukkan bagi perempuan. Terdapat 26 warga binaan perempuan yang menempati delapan kamar.

“Kami sebelumnya telah menyiapkan satu kamar khusus untuk sandera pajak,” terang Urip Dharma Yoga.

Sesuai MoU dengan Kantor Pajak, perlakuan terhadap sandera pajak memang dibedakan dengan warga binaan rutan. Diantaranya tidak boleh keluar kamar, kecuali untuk pelayanan olahraga, kesehatan, rohani, dan dijenguk keluarga atau kuasa hukum.

Bagi keluarga atau kuasa hukum yang ingin bertemu, maka harus mendapatkan izin dari kantor pajak selaku penyandera. Meski telah berusia 69, kondisi SDH dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat. Kelengkapan administrasi juga dinyatakan lengkap.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)