Dorong Irwan ke dalam Jurang, Abhar Ditangkap Usai Akad Nikah

Jum'at, 27 Mei 2016 - 16:24 WIB
Dorong Irwan ke dalam...
Dorong Irwan ke dalam Jurang, Abhar Ditangkap Usai Akad Nikah
A A A
SEMARANG - Seorang pemuda menaruh dendam, karena sering diejek tetangganya. Dengan dalih mengajak pesta minuman keras (miras), setelah mabuk korban didorong hingga masuk jurang sedalam 8 meter.

Pelaku akhirnya ditangkap sesaat setelah melangsungkan pernikahan. Pelaku diketahui bernama Abhar (24), warga Dukuhan RT005/003, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sedang korban yang tak lain tetangganya sendiri adalah Irwan Gunawan (19). Insiden itu terjadi di eks Galian C, di kawasan Rowosari, Tembalang, Semarang yang sering disebut Bukit Brown Canyon.

Setelah didorong masuk jurang, korban Iwan langsung ditinggal pelaku, karena disangka sudah meninggal. Tak hanya itu, motor korban Yamaha Mio putih bernomor polisi H 5018 SJ juga dibawa kabur pelaku.

“Dia (korban) sering mabuk, terus maki-maki saya pakai kata kotor,” kata Abhar, kepada polisi, di Markas Polsek Tembalang, Jumat (27/5/2016).

Karena sakit hati, pelaku berencana membunuh korban. Akhirnya, pelaku menyusun rencana dengan berpura-pura mengajak korban ke daerah Tembalang untuk bertemu seorang wanita. Korban pun menurut.

Di tengah perjalanan, mereka membeli miras. Dengan alasan menunggu, korban diajak minum di Bukit Brown Canyon Tembalang. Setelah korban mabuk berat itulah, pelaku mendorong korban yang hendak muntah ke dalam jurang.

Motor korban diambil dan dijual seharga Rp2 juta melalui jejaring sosial Facebook. Pembelinya seseorang yang punya akun bernama Pak Ang, di daerah Juwana, Kabupaten Pati.

Uang hasil kejahatan itu, Rp200 ribu dibelikan telepon seluler (ponsel), Rp110 ribu dibelikan baju dan celana jeans, dan sisanya Rp1,69 juta dibuat operasional pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Saya pulang lagi (ke Demak) karena kehabisan uang, juga karena akan menikah dengan istri siri,” lanjut pelaku yang ternyata sudah punya satu istri ini.

Terpisah, Kapolsek Tembalang Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan ini didasari laporan korban sekira lima hari setelah kejadian. Korban sempat koma di rumah sakit selama dua hari akibat didorong jatuh ke jurang itu.

“Pelaku awalnya mengira korban sudah meninggal, karena sudah tidak bergerak. Korban ini esok harinya ditemukan warga yang berkegiatan di situ, kemudian dibawa ke rumah sakit,” ungkap Ibnu.

Berawal dari sinilah, penyelidikan dilakukan polisi. Pelaku akhirnya ditangkap, namun barang bukti dari tangan pelaku hanya ditemukan ponsel. Sebagai alat bukti lain, polisi mengantongi visum korban dari RSI Sultan Agung Semarang.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara, ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Tembalang,” tutup Ibnu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)