Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Makanan

Jum'at, 27 Mei 2016 - 15:12 WIB
Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Makanan
Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Makanan
A A A
BATAM - Jajaran Polsek Sagulung dan Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap Danang (23), pelaku pembunuhan pengusaha makanan Sri Rahayu (46). Pembunuh Sri ini terpaksa ditembak polisi di sekitar Jembatan IV Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis 26 Mei sekira pukul 19.00 WIB karena melawan petugas.

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi bahwa pelakunya mengarah kepada Danang.

Setelah mendapat informasi dari warga, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke sekitar Jembatan IV Barelang. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku setelah berusaha melawan petugas.

"Penangkapan pelaku dilakukan bersama dengan jajaran Polresta Barelang. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas," kata Chrisman kepada wartawan di Polsek Sagulung, Jumat (27/5/2016) siang.

Dia menyampaikan, korban dibunuh pelaku Selasa 24 Mei di rumah kontrakan Tembesi Lestari, Nomor 7, RT03/RW13, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Danang tega memukul kepala korban dengan palu. Waktu itu korban meminta utang pelaku sebanyak Rp3.750.000 segara dibayarkan. Mendengar pernyataan korban, pelaku langsung mengayunkan palu itu mengarah ke kapala korban sebanyak lima kali. Pelaku diketahui merupakan pekerja korban selama satu bulan terakhir.

"Motif pelaku karena tak mampu bayar utang. Kejadiannya pada saat pelaku ke rumah korban untuk memperbaiki pintu rumah korban," ujar Chrisman.

Dia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu palu, tujuh cincin emas, empat kalung, dan satu unit Handphone Nokia, dan uang sebanyak Rp1.200.000 milik korban yang dicuri pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 531 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah membunuh korban, pelaku mencuri perhiasan dan uang korban. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu Danang hanya merintih kesakitan menahan luka bekas timah panas di kedua betisnya. Dia hanya diam dan tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Bahkan semua pertanyaan yang ditujukan wartawan kepadanya hanya menjawab dengan menganggukkan kepalanya.

Sebelumnya, Sri Rahayu (46) ditemukan tewas membusuk di rumahnya Tembesi Lestari, Nomor 7, RT03/RW13, Kelurahan Tembesi, Kamis 26 Mei sekira pukul 11.30 WIB. Penemuan mayat korban menggegerkan warga setempat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)