Kejati DKI: Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P21

Kamis, 26 Mei 2016 - 12:26 WIB
Kejati DKI: Berkas Kasus...
Kejati DKI: Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P21
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, kalau berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah lengkap dan sudah dinyatakan P21. Sehingga, Jessica Kumala Wongso pun tak dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah diteliti secara seksama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara Jess dinyatakan lengkap, yakni P21," ujar Aspidum Kejati DKI M Nasrun pada wartawan, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, berdasarkan pasal 139 KUAP, secara formil dan materil berkas kasus Mirna itu sudau bisa dilimpahkan ke pengadilan. Usai diteliti semua petunjuk sudah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Setelah dinyatakan P21 dan sesegera mungkin penyidik harus menyerahkan tersangka dan barng bukti ke kejaksaan," tuturnya.

Mesi begitu, dia tidak dapat memastikan kapan polisi akan menyerabkan Jessica ke Kejaksaan. Namun, dia meminta agar paling tidak, Jessica dan barang buktinya diserahkan pada esok hari.

"Jangka waktu sidang ya setelah menerima tersangka dan barbuk, meneliti kelengkapannya dulu, dalam waktu sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. Kami tak bisa menentukan kapan, sesegera mungkin," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.24)