Jelang Masa Penahanan Berakhir, Berkas Jessica Dikeroyok 7 Jaksa
Selasa, 24 Mei 2016 - 13:38 WIB
Jelang Masa Penahanan Berakhir, Berkas Jessica Dikeroyok 7 Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus memeriksa kelengkapan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menjelang masa penahanan berakhir, pemeriksaan berkas dilakukan oleh tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, hingga kini, JPU masih terus memeriksa berkas kasus Mirna itu. Kejati sudah mengembalikan berkas tersebut sebanyak lima kali lantaran berkasnya tak kunjung lengkap.
Dia pun berharap, agar sebelum tanggal 28 Mei 2016 mendatang, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap. "Saat ini JPU sedang melakukan penelitian. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti, ada 7 orang (JPU) yang memeriksa berkasnya itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, dia pun tak bisa memastikan, sebelum tanggal 28 Mei 2016 mendatang, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap. Apabila pada tanggal penghabisan masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso itu selesai, sedang berkas belum juga lengkap.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam menerangkan, dia tak akan benyak komentar tentang kelengkapan berkas Mirna itu. Pasalnya, dia sudah berpesan pada kliennya itu untuk bersabar menantikan masa penahanannya itu habis. Apalagi, masa penahanan itu akan habis dalam waktu empat hari ke depan.
"Dari kemarin kan diperpanjang terus. Kita lihat saja nanti bagaimana, secara hukum yah dikeluarkan dari tahanan jika habis (masa penahanannya), kalau P21 bararti nanti tahap dua, lalu dibuatkan jadwal sidang," tutupnya.
Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, hingga kini, JPU masih terus memeriksa berkas kasus Mirna itu. Kejati sudah mengembalikan berkas tersebut sebanyak lima kali lantaran berkasnya tak kunjung lengkap.
Dia pun berharap, agar sebelum tanggal 28 Mei 2016 mendatang, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap. "Saat ini JPU sedang melakukan penelitian. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti, ada 7 orang (JPU) yang memeriksa berkasnya itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, dia pun tak bisa memastikan, sebelum tanggal 28 Mei 2016 mendatang, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap. Apabila pada tanggal penghabisan masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso itu selesai, sedang berkas belum juga lengkap.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam menerangkan, dia tak akan benyak komentar tentang kelengkapan berkas Mirna itu. Pasalnya, dia sudah berpesan pada kliennya itu untuk bersabar menantikan masa penahanannya itu habis. Apalagi, masa penahanan itu akan habis dalam waktu empat hari ke depan.
"Dari kemarin kan diperpanjang terus. Kita lihat saja nanti bagaimana, secara hukum yah dikeluarkan dari tahanan jika habis (masa penahanannya), kalau P21 bararti nanti tahap dua, lalu dibuatkan jadwal sidang," tutupnya.
(ysw)