Empat Mayat dalam Karung Dieksekusi di Ruang Tamu

Senin, 23 Mei 2016 - 01:10 WIB
Empat Mayat dalam Karung...
Empat Mayat dalam Karung Dieksekusi di Ruang Tamu
A A A
PANGKALAN BALAI - Tiga dari lima tersangka pembunuhan Tasir dan empat anggota keluarganya yang mayatnya ditenggelamkan menggunakan karung akhirnya ditangkap Polisi. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan eksekutor pembunuhan.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap Tasir dan anggota keluarganya, empat mayat dimasukan dalam karung sedangkan satu mayat tidak berada dalam karung tetapi tetap dibuang di sungai

Kapolres Banyuasin AKP Prasetyo R Purboyo mengatakan, dari pengakuan ke tiga tersangka, mereka membunuh Tasir dan keluarganya di ruang tamu dengan alasan awal ingin bertamu.

Namun diketahui yang masuk ke dalam rumah AM dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan tanah dengan Tasir. Sedangkan para tersangka lain dan eksekutor berada di luar rumah depan pintu masuk ruang tamu.

Ke empat tersangka, kata Kapolres, melakukan eksekusi di ruang tamu terhadap ke lima korban, terlihat saat olah TKP pihak Kepolisian menemukan ada bercak darah dari ruang tamu sampai ke arah dalam kamar masing-masing korban.

“Korban dipukul dengan balok pada bagian kepala belakang, dan langsung dimasukan dalam karung untuk mengelabui warga saat dibawa ke sungai. Untuk motifnya, para tersangka ini tergiur dengan uang yang dikabarkan dimiliki oleh Tasir, senilai Rp600 -700 juta. Namun saat tersangka merampok korbannya mereka tidak mendapatkan apapun, karena uang yang dimiliki oleh Tasir ternyata dititipkan kepada salah satu warga yang dipercayanya,” kata Kapolres Banyuasin.

Menurut dia, jika pihak Kepolisian sempat mengubah pola pencarian terhada para tersangka, karena semua keluarga Tasir didapatkan tewas.

Namun setelah ada pengakuan dan informasi dari Sutarno, yang merupakan Ipar dari korban Tasir akhirnya mendapatkan titik terang, akhirnya pada hari Kamis Malam 24.00 WIB tepatnya masuk pada hari Jumat, Abdul Kohar yang pertama ditangkap di wilayah Makarti Jaya. dan ikut diamankan juga Purwanto dan Nendi Mulyana pada hari Sabtu 21 Mei

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 Junto 365 KUHP dan Pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Untuk ke tiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan data, mungkin saja ke depannya akan ditemukan hal lain, untuk kaitannya dengan menantu korban, kita belum bisa memastikan, karena penyelidikan masih dilanjutkan,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
23 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
49 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved