Aniaya Pacar, Anak Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Jadi Tersangka
A
A
A
SORONG - Ramli Mamahit (20), anak Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Papua Barat, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayan terhadap seorang wanita bernama Jaqline Nenobais.
Selain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, pemuda tersebut juga ditahan di Rutan Mapolsek Sorong Barat, dan diancam dengan Pasal 351 KHUP tentang tindak pindana penganiayaan.
Tersangka diantar langsung oleh orangtuanya ke Mapolsek Sorong Barat, Selasa (17/5/2016), setelah sempat diburu aparat kepolisian atas laporan penganiayaan.
Dari informasi yang dihimpun penganiayaan dilakukan pelaku terhadap kekasihnya karena cemburu. Dimana pelaku menuduh sang kekasih telah berselingkuh dengan pria lain.
Tak hanya di aniaya, pelaku juga sempat menyekap korban di rumahnya selama satu malam. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala.
Sayangnya, Kapolsek Sorong Barat AKP Syaifur Rahman melah mengelak saat wartawan hendak mengkonfirmasi kasus tersebut dan malah memerintah para jurnalis untuk mengkonfirmasi pada Kanit Reskrim.
Selain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, pemuda tersebut juga ditahan di Rutan Mapolsek Sorong Barat, dan diancam dengan Pasal 351 KHUP tentang tindak pindana penganiayaan.
Tersangka diantar langsung oleh orangtuanya ke Mapolsek Sorong Barat, Selasa (17/5/2016), setelah sempat diburu aparat kepolisian atas laporan penganiayaan.
Dari informasi yang dihimpun penganiayaan dilakukan pelaku terhadap kekasihnya karena cemburu. Dimana pelaku menuduh sang kekasih telah berselingkuh dengan pria lain.
Tak hanya di aniaya, pelaku juga sempat menyekap korban di rumahnya selama satu malam. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala.
Sayangnya, Kapolsek Sorong Barat AKP Syaifur Rahman melah mengelak saat wartawan hendak mengkonfirmasi kasus tersebut dan malah memerintah para jurnalis untuk mengkonfirmasi pada Kanit Reskrim.
(nag)