Istri Dagang di Pasar, MF Garap Anak Kandung
A
A
A
PALEMBANG - Lantaran tak mampu menahan nafsu berahinya, seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan, diduga nekat memperkosa NB (13), anak kandungnya.
MF (34), warga Kecamatan Kertapati, Palembang dibekuk aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang empat jam setelah mendapatkan laporan korban, Sabtu (14/5/2016).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada Jumat (13/5/2016) subuh. Saat itu, korban dan tersangka hanya berdua di dalam rumahnya. Sedangkan istri tersangka sedang berdagang sayuran di pasar.
"Saat itu kediamannya sedang keadaan sepi. Korban ini masih duduk di bangku SD," ungkap Maruly.
Menurut Maruly, dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. "Modusnya dengan mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Saat ini, penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
MF (34), warga Kecamatan Kertapati, Palembang dibekuk aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang empat jam setelah mendapatkan laporan korban, Sabtu (14/5/2016).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada Jumat (13/5/2016) subuh. Saat itu, korban dan tersangka hanya berdua di dalam rumahnya. Sedangkan istri tersangka sedang berdagang sayuran di pasar.
"Saat itu kediamannya sedang keadaan sepi. Korban ini masih duduk di bangku SD," ungkap Maruly.
Menurut Maruly, dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. "Modusnya dengan mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Saat ini, penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(zik)