Ayah Kandung Buang Balita di Hutan Terancam Lima Tahun Penjara
A
A
A
ACEH TAMIANG - DS (32), ayah yang membuang anaknya yang masih balita di hutan rambung Aceh Tamiang, Aceh, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seruway.
Menurut Kapolsek Seruway Iptu Ferdian Chandra, Sabtu (14/5/2016), pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, kasus balita yang dibuang di hutan di Aceh Tamiang, Aceh, terungkap. Pelaku adalah DS (32), yang merupakan ayah kandung korban, Dini Cahayu.
DS, warga Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diamankan aparat Polsek Seruway saat bersembunyi di rumah makciknya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Baca juga: Balita Malang Itu Dibuang di Hutan oleh Ayah Kandungnya).
Menurut Kapolsek Seruway Iptu Ferdian Chandra, Sabtu (14/5/2016), pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, kasus balita yang dibuang di hutan di Aceh Tamiang, Aceh, terungkap. Pelaku adalah DS (32), yang merupakan ayah kandung korban, Dini Cahayu.
DS, warga Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diamankan aparat Polsek Seruway saat bersembunyi di rumah makciknya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Baca juga: Balita Malang Itu Dibuang di Hutan oleh Ayah Kandungnya).
(zik)