Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku Sesuai Kalender

Sabtu, 14 Mei 2016 - 03:52 WIB
Sistem Ganjil-Genap...
Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku Sesuai Kalender
A A A
JAKARTA - Setelah memastikan untuk rmenghapus 3 in 1 Senin mendatang, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyiapkan ganjil-genap untuk mengendalikan kendaraan di jalur protokol. Ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggal kalender tahun yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI telah mencabut Pergub No 4104/2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan Jalur 3 in 1. Artinya, pada Senin (16/5) 3 in 1 Sudah tidak lagi berlaku.

Namun, kata Andri, sambil menunggu sistem Elektronic Road Pricing (ERP) yang dipercayai sebagai pengendalian kendaraan di jalur protokol yang elegan itu, DKI bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pemberlakuan ganjil-genap secara manual.

"Selasa, 17 Mei 2016 mendatang kami akan membahas persiapan ganjil-genap dengan Polda Metro Jaya. Nantinya ganjil-genap akan berlaku di bekas kawasan 3 in 1 sambil tunggu ERP. Pergub-nya sedang kami siapkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi , Jumat 13 Mei 2016.

Andri menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap manual disepakati oleh DKI bersama kepolisian lantaran pengendalianya benar-benar kepada kendaraan bukan orang seperti 3 in 1. Nantinya, kepolisian sebagai yang berwenang menegakkan hukum akan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tindak langsung (tilang).

Bahkan, apabila ada pengendara yang tertangkap memalsukan pelat nomor polisi, kepolisian berjanji akan mempidanakannya. Terpenting, kata dia, konsistensi pengawasan pelat nomor harus benar-benar berjalan.

"Ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalender tahun yang berlaku. Misalnya, tanggal satu, berarti hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas. Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berpelat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek pelat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Deretan Kota-Kota di...
Deretan Kota-Kota di Indonesia dengan Tingkat Kemacetan Tertinggi
Makin Parah, Jakarta...
Makin Parah, Jakarta Tempati Peringkat Ketujuh Kota Termacet di Dunia
Kurangi Macet di Jakarta,...
Kurangi Macet di Jakarta, Heru Budi Akan Bahas Pembagian Jam Kerja Usai Lebaran
Potret Kemacetan Imbas...
Potret Kemacetan Imbas Penutupan Jalan Protokol
Kerugian Rp71,4 Triliun...
Kerugian Rp71,4 Triliun Akibat Macet Parah di 6 Kota
Jelang Jumatan, Mampang...
Jelang Jumatan, Mampang Prapatan Macet Parah
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
11 menit yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
1 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
10 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
10 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
10 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved